Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan, Diduga Lakukan "Cyberbullying" kepada Remaja

Kompas.com - 29/09/2021, 18:13 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Istri salah satu anggota DPRD Nunukan Kalimantan Utara, FRD, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan teror sosial berupa perundungan alias bullying terhadap EF (17) melalui media sosial.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum keluarga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rianto Junianto SH dari Kantor Hukum Rangga Malela & Co Attorney Bandung Jawa Barat.

‘’Kami mengadukan FRD dan pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Nunukan. Pelaporan kami lakukan Selasa 28 September 2021 malam,’’ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan

Rian mengatakan, perundungan (cyberbullying) yang dilakukan FRD terhadap EF (17), terjadi sejak Rabu 22 September 2021 hingga Minggu 26 September 2021.

Cyberbullying dilakukan FRD melalui Instagram dan Facebook .

Kalimat-kalimat tidak pantas yang menyudutkan EF dan keluarganya diumbar sehingga menyebar dan diunggah oleh akun Instagram lain.

‘’Perundungan terhadap EF (17), berdampak pada psikis dan tumbuh kembang kelangsungan hidup anak. EF menjadi ketakutan dan mendadak pendiam,’’kata Rian.

Rian juga sudah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada tim Cyber Polres Nunukan.

Menurut Rian, dalam perkara dugaan tindak pidana anak, mekanisme penyelesaiannya ditekankan pada upaya diversi alias penyelesaian perkara semata-mata demi kepentingan si anak dan restoratice justice.

Hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jo Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di lingkungan Peradilan Umum jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Perda Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak jo Nota Kesepahaman Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM R.I, Jaksa Agung R.I, Kepala Kepolisian R.I Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02. Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam perkara tindak pidana Anak jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik.

Ia juga menyayangkan perkara yang menurutnya sebuah kenakalan remaja ini harus berkembang sedemikian rupa, sampai mengakibatkan pertikaian antar keluarga.

‘’Kami menduga postingan di medsos yang cukup masif terhadap EF oleh FRD, adalah sebuah playing victim (pendapat sepihak dimana kondisi klien-nya yang berbuat salah, dan untuk menghindari tanggungjawabnya ia melimpahkan kesalahan ke orang lain),’’kata Rian.

Baca juga: Pabrik Obat-obatan Terlarang Terbesar di Bantul Terbongkar, Polisi dan Bupati Akui Kecolongan

Rian mewanti-wanti, dalam perkara anak, siapapun orangnya tidak boleh pansos, apalagi asal mengeluarkan pendapat dan menyimpulkan suatu kejadian berdasarkan keterangan sepihak.

Terlebih jika opini tersebut bukan dari hasil penyelidikan atau penyidikan yang dijalankan penyidik kepolisian.

‘’Setiap perkara hukum, berlaku asas praduga tak bersalah di mana “setiap orang yang disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahan-nya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’’jelas Rian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com