Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Keadilan, Bibi yang Dilaporkan Keponakan ke Polisi Surati Jokowi dan Kapolri

Kompas.com - 01/11/2021, 23:02 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

"Kasus ini benar-benar sudah pelanggaran HAM akut dalam proses penegakan hukum di Semarang. Kami sudah kirimkan surat ke Presiden, Kumham, Kapolri, Jaksa Agung karena ini susah nggak benar makanya saya gandeng karena beliau yang bisa menyampaikan itu," katanya.

Ia berharap, agar kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri tidak menyatakan berkas ini lengkap karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

"Putusan pengadilan sudah inkrah. Tanda petik, ini kasus orang tidak punya hak melaporkan orang yang punya hak. Dan hukum memihak orang yang tidak punya hak, jadi dibolik-balik demikian," tegasnya.

Sementara itu, Razman Nasution menegaskan akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian dengan kasus tersebut.

"Klien baru saya tangani saya akan lakukan upaya hukum persuasif," ujar Razman.

Pihaknya mendukung keputusan Kapolri yang akan menindak anggota yang melanggar.

Ia juga berharap tidak ada yang bermain dalam kasus tersebut termasuk oknum kepolisian.

"Yang penting siapa yang melanggar hukum. Termasuk aparat kepolisian sesuai disampaikan Pak Kapolri saya dukung penuh. Saya akan menjembatani kepentingan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran oleh penyidik dengan kemampuan sebagai lawyer," kata Razman.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Kota Semarang, Kwe Foah Lan (75) dilaporkan oleh keponakannya sendiri yang bernama Tan Jefri.

Dia dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan palsu saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Kuasa hukum Kwe Foh Lan, John Richard menegaskan, kliennya memberikan keterangan yang sebenarnya soal kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Tumpang.

"Kita mau sampaikan bahwa tanggapan (memberikan keterangan palsu) tersebut tidak benar," jelas Richard kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021).

Richard menjelaskan, keterangan yang disampaikan saat sidang berdasarkan dua hal yakni putusan pengadilan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sampai di kasasi dan berdasarkan keterangan dari suaminya.

"Itu bukan keterangan palsu karena berdasarkan keterangan logis. Pada tahun 1967 tanah dan bangunan sudah ada. Sehingga keterangan sudah didirikan itu berdasar keterangan suaminya.

Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dikuasi bersama-sama dengan suaminya dan keluarga besar suaminya dengan menempati tanah dan bangunan yang sudah didirikan," ucap Richard.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com