"Kasus ini benar-benar sudah pelanggaran HAM akut dalam proses penegakan hukum di Semarang. Kami sudah kirimkan surat ke Presiden, Kumham, Kapolri, Jaksa Agung karena ini susah nggak benar makanya saya gandeng karena beliau yang bisa menyampaikan itu," katanya.
Ia berharap, agar kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri tidak menyatakan berkas ini lengkap karena tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
"Putusan pengadilan sudah inkrah. Tanda petik, ini kasus orang tidak punya hak melaporkan orang yang punya hak. Dan hukum memihak orang yang tidak punya hak, jadi dibolik-balik demikian," tegasnya.
Sementara itu, Razman Nasution menegaskan akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian dengan kasus tersebut.
"Klien baru saya tangani saya akan lakukan upaya hukum persuasif," ujar Razman.
Pihaknya mendukung keputusan Kapolri yang akan menindak anggota yang melanggar.
Ia juga berharap tidak ada yang bermain dalam kasus tersebut termasuk oknum kepolisian.
"Yang penting siapa yang melanggar hukum. Termasuk aparat kepolisian sesuai disampaikan Pak Kapolri saya dukung penuh. Saya akan menjembatani kepentingan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran oleh penyidik dengan kemampuan sebagai lawyer," kata Razman.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita di Kota Semarang, Kwe Foah Lan (75) dilaporkan oleh keponakannya sendiri yang bernama Tan Jefri.
Dia dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan palsu saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Kuasa hukum Kwe Foh Lan, John Richard menegaskan, kliennya memberikan keterangan yang sebenarnya soal kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Tumpang.
"Kita mau sampaikan bahwa tanggapan (memberikan keterangan palsu) tersebut tidak benar," jelas Richard kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2021).
Richard menjelaskan, keterangan yang disampaikan saat sidang berdasarkan dua hal yakni putusan pengadilan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap sampai di kasasi dan berdasarkan keterangan dari suaminya.
"Itu bukan keterangan palsu karena berdasarkan keterangan logis. Pada tahun 1967 tanah dan bangunan sudah ada. Sehingga keterangan sudah didirikan itu berdasar keterangan suaminya.
Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut dikuasi bersama-sama dengan suaminya dan keluarga besar suaminya dengan menempati tanah dan bangunan yang sudah didirikan," ucap Richard.