Terancam hukuman hingga 10 tahun penjara
Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP merk Oppo A54 warna biru dan foto bukti SMS yang dikirim dari nomor 083166177419.
"Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," ujar Hafid.
MN dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Serta, Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saat Janda Kesal Orang Tua Minta Uang, Malah Kirim Pesan Teror Bom ke Bank, Diancam Penjara 10 Tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.