Salin Artikel

Pengakuan Pelaku Teror Bom ke Bank di Kuningan: Khilaf gara-gara Kesal Dimintai Uang Orangtua

Pelaku bernama MN (31), seorang ibu dengan lima anak, warga Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat. 

Kepada wartawan di Mapolres Kuningan, MN mengaku menyesal sudah membuat gaduh Kuningan. Ia juga membeberkan alasannya membuat pesan teror bom. 

"Iya saya menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. Saya mohon maaf kepada semua warga Kuningan khususnya," ucap MN saat ditemui di jumpa pers tadi Mapolres Kuningan, Senin (1/11/2021), seperti dikutip dari TribunJabar.id. 

Kesal dimintai uang

MN yang berwirausaha jadi produsen kue basah tersebut mengaku, ia berbuat demikian karena kesal dimintai uang oleh orangtuanya.

"Iya, saya khilaf. Waktu itu saya ditanya orangtua dan dimintai uang. Pada saat itu juga, saya jawab uangnya ada di bank dan pada waktu itu juga saya kirim pesan teror bom itu," katanya.

Dengan mengirim pesan teror bom, MN berharap bank yang bersangkutan segera menutup pelayanannya. Sehingga, orangtuanya tidak terus menerus bertanya soal uang. 

"Iya tujuan dibuat pesan itu senggaja agar bank tutup melayani. Ya karena takut orang tua nanyain terus uang itu, untuk kebutuhan orang tua saya," katanya.

Duduk perkara teror bom ke bank di Kuningan

Sebelumnya, pesan berantai berupa teror bom di sebuah bank menggegerkan warga Kuningan. Isinya sebagai berikut: 

“SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP ANGGOTA GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIAPKAN BOM Di SELURUH BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB”

Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya.

"Penangkapan terhadap pelaku teror bom bank itu dilakukan pada Sabtu (30/10/2021) pada jam 03.40 WIB atau dini hari," ucap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid saat memberikan keterangan terbuka kepada sejumlah wartawan di Gedung Wira Satya Pratama Mapolres Kuningan, Senin (1/11/2021).


Terancam hukuman hingga 10 tahun penjara

Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP merk Oppo A54 warna biru dan foto bukti SMS yang dikirim dari nomor 083166177419.

"Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," ujar Hafid.

MN dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 

Serta, Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saat Janda Kesal Orang Tua Minta Uang, Malah Kirim Pesan Teror Bom ke Bank, Diancam Penjara 10 Tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/223137678/pengakuan-pelaku-teror-bom-ke-bank-di-kuningan-khilaf-gara-gara-kesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke