Mobil dinas polisi dikendarai pegawai honorer
Arianto menambahkan, Seksi Propam Polres Sumba Barat memeriksa dua polisi di Polsek Lamboya.
Polisi yang diperiksa merupakan petugas piket di Polsek Lamboya pada Jumat (29/10/2021) malam.
Mereka diperiksa karena kendaraan dinas itu ternyata dikendarai pegawai honorer atau anggota bantuan polisi (Banpol) berinisial KK.
KK mengendarai mobil itu bukan untuk kegiatan dinas, tetapi diminta membeli sesuatu oleh petugas piket.
"Ada dua anggota yang piket, yang menyuruh honorer (Banpol) itu untuk keluar beli rokok atau beli apa itu. Ini kami lagi periksa mereka ini," kata Arianto.
Arianto menegaskan, pegawai honorer tidak boleh mengendarai mobil dinas polisi. Seharusnya, mobil dinas dikendari anggota Polri.
Baca juga: 4 Warga Terjaring Razia Premanisme di Pasar Lama Sumba Barat, 1 Orang Diproses Hukum
"Prosedurnya enggak boleh. Makanya saya proses. Anggota yang piket itu kok bisa mengizinkan mobil itu dipakai sama Banpol itu, kan enggak benar itu. Apalagi sampai kecelakaan seperti itu," ujar Arianto lagi.
Kapolsek diperiksa
Selain dua anggota polisi, Kapolsek Lamboya juga dijadwalkan diperiksa Seksi Propam Poles Sumba Barat pada Senin (1/11/2021).
Arianto mengatakan, dua polisi yang diduga menyuruh banpol memakai kendaraan dinas itu akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.
Polres Sumba Barat juga akan memeriksa apakah Kapolsek Lamboya pernah mengingatkan para anggota bahwa kendaraan dinas tidak boleh dikendarai pegawai honorer banpol.
"Kalau tidak benar, ya Kapolsek yang tanggung jawab. Kan seperti itu. Karena sudah jelas perintah dari Bapak Kapolri, kalau memang ada terjadi kesalahan, jangan potong ekor. Potong kepala," kata Arianto.
(KOMPAS.com/Kontributor Sumba, Ignasius Sara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.