Salin Artikel

Kronologi Mobil Dinas Polisi yang Dikendarai Pegawai Honorer Terlibat Kecelakaan, Kaki Korban Diamputasi

Kecelakaan itu terjadi di depan Mes Puskesmas Kabukarudi, Jalan Jurusan Lamboya-Gaura, Desa Kabukarudi, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat, Jumat (29/10/2021) malam.

Irwan mengatakan, dua warga terluka akibat kecelakaan itu, mereka adalah pengendara sepeda motor Marinus Pati Doang (17 dan Simon Kedu Duka (24).

Arianto menjelaskan kronologi insiden kecelakaan antara mobil dinas polisi dan motor Supra X 125 yang dikendarai Marinus tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gaura-Lamboya pada Jumat, pukul 20.00 Wita.

Motor yang membawa Marinus dan Simon datang dari arah jalan jurusan Gaura-Lamboya. Tiba di lokasi kejadian, Marinus mengambil jalur kanan.

Marinus hendak mendahului motor yang berada di depannya. Nahas, motor itu menabrak mobil dinas Polri bernomor polisi XXII 54-34 yang datang dari arah berlawanan.

Akibat kecelakaan itu Marinus dan Simon dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Waikabubak, Sumba Barat.

Bahkan, korban bernama Simon harus menjalani amputasi pada kaki kanannya.

"Patah tulangnya," kata Arianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/10/2021) malam.

Menurut Arianto, kecelakaan itu terjadi akibat kelalaian pengendara motor Honda Supra X 125.

Hal tersebut berdasarkan hasil olah TKP dari laporan polisi dengan nomor LP/A/37/X/ SPKT. Sat Lantas/Polres Sumba Barat/Polda NTT/2021.

"Kejadian kecelakaan itu baru besok kita gelarkan, siapa yang salah dan siapa yang benar," ungkap Arianto.


Mobil dinas polisi dikendarai pegawai honorer

Arianto menambahkan, Seksi Propam Polres Sumba Barat memeriksa dua polisi di Polsek Lamboya.

Polisi yang diperiksa merupakan petugas piket di Polsek Lamboya pada Jumat (29/10/2021) malam.

Mereka diperiksa karena kendaraan dinas itu ternyata dikendarai pegawai honorer atau anggota bantuan polisi (Banpol) berinisial KK.

KK mengendarai mobil itu bukan untuk kegiatan dinas, tetapi diminta membeli sesuatu oleh petugas piket.

"Ada dua anggota yang piket, yang menyuruh honorer (Banpol) itu untuk keluar beli rokok atau beli apa itu. Ini kami lagi periksa mereka ini," kata Arianto.

Arianto menegaskan, pegawai honorer tidak boleh mengendarai mobil dinas polisi. Seharusnya, mobil dinas dikendari anggota Polri.

"Prosedurnya enggak boleh. Makanya saya proses. Anggota yang piket itu kok bisa mengizinkan mobil itu dipakai sama Banpol itu, kan enggak benar itu. Apalagi sampai kecelakaan seperti itu," ujar Arianto lagi.

Kapolsek diperiksa

Selain dua anggota polisi, Kapolsek Lamboya juga dijadwalkan diperiksa Seksi Propam Poles Sumba Barat pada Senin (1/11/2021).

Arianto mengatakan, dua polisi yang diduga menyuruh banpol memakai kendaraan dinas itu akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.

Polres Sumba Barat juga akan memeriksa apakah Kapolsek Lamboya pernah mengingatkan para anggota bahwa kendaraan dinas tidak boleh dikendarai pegawai honorer banpol.

"Kalau tidak benar, ya Kapolsek yang tanggung jawab. Kan seperti itu. Karena sudah jelas perintah dari Bapak Kapolri, kalau memang ada terjadi kesalahan, jangan potong ekor. Potong kepala," kata Arianto.

(KOMPAS.com/Kontributor Sumba, Ignasius Sara)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/095634778/kronologi-mobil-dinas-polisi-yang-dikendarai-pegawai-honorer-terlibat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke