WAIKABUBAK, KOMPAS.com - Kapolres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, ada dua posko penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah hukum polres itu yang mulai beroperasi sejak Rabu (11/8/2021).
Adapun daerah yang masuk dalam wilayah hukum Polres Sumba Barat adalah Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Tengah.
Arianto menjelaskan, dua kabupaten tersebut merupakan daerah yang menerapkan PPKM level 3 sejak 10-23 Agustus 2021.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.
Arianto menyebutkan, dua pos penyekatan itu terdiri dari pos barat, yaitu di perbatasan Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca juga: Motif Penculikan Pengusaha Asal Jakarta, Pelaku Sakit Hati Terima Upah Kerja Tak Sesuai Harapan
Kemudian pos timur dibangun di dekat perbatasan Kabupaten Sumba Tengah dengan Kabupaten Sumba Timur.
Posko penyekatan tersebut dijaga Tim Satgas Covid-19 di wilayah hukum Polres Sumba Barat selama 12 jam, mulai pukul 08.00-20.00 Wita.
"Sementara ini saya coba satu minggu dulu, nanti kita evaluasi. Kalau ratingnya tetap atau bahkan naik, akan saya perketat lagi selama 24 jam," kata Arianto kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Tim Satgas Covid-19 di pos penyekatan terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.
Persyaratan bagi pelaku perjalanan
Arianto menyebutkan, pelaku perjalanan yang melintasi atau bepergian ke wilayah hukum Polres Sumba Barat harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil nonreaktif Covid-19 berdasarkan swab antigen.
Sampel dari hasil tes cepat antigen itu diambil dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Apabila tidak bisa menunjukkan minimal salah satu dari dua persyaratan tersebut, petugas akan meminta pelintas untuk balik arah.