Korban yang ditikam, lantas terjatuh ke samping kanan.
Saat posisi tubuh korban terlentang, datang pelaku lainnya IL alias Is, menggunakan pisau melukai dahi korban sebanyak satu kali.
Setelah kondisi korban sudah tidak bergerak meninggal dunia, ketiga pelaku kemudian mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan raya.
Setelah itu, ketiganya lalu mengancam Dedi Harianto Bessie, agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.
Baca juga: Kasus Ibu Jual Bayi Kandung di Palembang Ternyata Didalangi Suami
Ketiga pelaku lalu kabur meninggalkan korban. Kasus itu akhirnya terungkap dan polisi pun menangkap tiga pelaku di kediaman mereka masing-masing.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.