Salin Artikel

Petani Ini Dibunuh 3 Orang yang Menuduh Korban Telah Melakukan Santet

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk tiga orang pria warga setempat karena terlibat kasus pembunuhan.

Tiga pria tersebut yakni JP alias Ivon (46), GB alias Got (45) dan IL alias Is (44). Ketiganya adalah warga Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, tiga warga tersebut ditangkap karena membunuh ZN.

"Ketiganya membunuh korban karena menuduh korban suanggi atau santet," ujar Anam, kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021) petang.

Anam menuturkan, kejadian itu bermula ketika ZN berjalan pulang dari rumah warga setempat bernama Johan.

Saat pulang, ZN berjalan dengan rekannya Dedi Hariy Anto Bessie.

Dalam perjalanan pulang ke rumah, atau tepatnya di jalan Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, dari arah belakang datang pelaku JP alias Ivon.

Tanpa banyak bicara, Ivon menyerang kepala bagian belakang korban dengan senjata tajam.

Korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut. Korban sempat berkata apa salahnya sehingga dibacok.

"Ketika ditanya, pelaku Ivon mengatakan, selama ini korban ZN yang telah menyantet ayah serta adik Ivon," kata Anam.

Selama ini, lanjut Anam, Ivon sudah mencari korban dan baru bertemu saat itu.

Tak berselang lama, pelaku lainnya GB alias Got menikam korban menggunakan pisau sebanyak sekali dan mengenai bagian belakang korban.

Pada waktu itu, tersangka Got mengatakan kalau korban juga menyantet anaknya.


Korban yang ditikam, lantas terjatuh ke samping kanan.

Saat posisi tubuh korban terlentang, datang pelaku lainnya IL alias Is, menggunakan pisau melukai dahi korban sebanyak satu kali.

Setelah kondisi korban sudah tidak bergerak meninggal dunia, ketiga pelaku kemudian mengangkat tubuh korban ke bagian dalam sisi kiri jalan raya.

Setelah itu, ketiganya lalu mengancam Dedi Harianto Bessie, agar tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.

Ketiga pelaku lalu kabur meninggalkan korban. Kasus itu akhirnya terungkap dan polisi pun menangkap tiga pelaku di kediaman mereka masing-masing.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/30/185919678/petani-ini-dibunuh-3-orang-yang-menuduh-korban-telah-melakukan-santet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke