KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk tiga orang pria warga setempat karena terlibat kasus pembunuhan.
Tiga pria tersebut yakni JP alias Ivon (46), GB alias Got (45) dan IL alias Is (44). Ketiganya adalah warga Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, tiga warga tersebut ditangkap karena membunuh ZN.
"Ketiganya membunuh korban karena menuduh korban suanggi atau santet," ujar Anam, kepada Kompas.com, Sabtu (30/10/2021) petang.
Anam menuturkan, kejadian itu bermula ketika ZN berjalan pulang dari rumah warga setempat bernama Johan.
Saat pulang, ZN berjalan dengan rekannya Dedi Hariy Anto Bessie.
Dalam perjalanan pulang ke rumah, atau tepatnya di jalan Dusun Fau Timur, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, dari arah belakang datang pelaku JP alias Ivon.
Tanpa banyak bicara, Ivon menyerang kepala bagian belakang korban dengan senjata tajam.
Korban langsung terjatuh dengan posisi berlutut. Korban sempat berkata apa salahnya sehingga dibacok.
"Ketika ditanya, pelaku Ivon mengatakan, selama ini korban ZN yang telah menyantet ayah serta adik Ivon," kata Anam.
Selama ini, lanjut Anam, Ivon sudah mencari korban dan baru bertemu saat itu.
Baca juga: Bertaruh Nyawa Demi Berburu Harta Karun di Gelapnya Dasar Sungai Musi
Tak berselang lama, pelaku lainnya GB alias Got menikam korban menggunakan pisau sebanyak sekali dan mengenai bagian belakang korban.
Pada waktu itu, tersangka Got mengatakan kalau korban juga menyantet anaknya.