MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara, menjadi korban penganiayaan.
Pedagang sayur di Pajak Pringgan itu ditusuk oleh preman.
Menurut BA, pada peristiwa penganiayaan dan penikaman pada 9 Agustus 2021 tersebut, ada 3 orang pelaku.
Namun, yang terjadi malah BA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Saya korban, ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata BA kepada Tribun-medan.com, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Penyidikan Kasus Pedagang Pasar yang Dianiaya Preman Jadi Tersangka Dihentikan
Ia mengatakan, kejadian penikaman bermula saat dirinya hendak berdagang sayur di Pasar Pringgan.
Ketika itu, BA yang merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit didatangi preman.
"Saya kan jualan buah dan sayur di Pasar Pringgan. Kemudian datang oknum preman minta uang keamanan," kata BA.
Namun, BA tidak memberikan uang kepada preman tersebut.
Kemudian, saat BA akan beranjak dari lokasi tersebut, dia malah dianiaya oleh para preman yang meminta uang.
"Preman itu marah karena kita tidak kasih uang. Jadi pas dia marah, saya pergi dari situ, lalu dihantamnya mobil ku," ujar BA.
BA yang tidak terima mobilnya dipukul oleh pelaku, langsung turun dan menegur pelaku.
Cekcok pun terjadi antara BA dan preman tersebut.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk berduel.
Tak lama kemudian, pelaku lain datang dan berpura-pura hendak mendamaikan.
"Mobil ku dihantam sama preman itu, terus ngajak aku duel. Enggak lama, datang kawannya satu orang pura-pura mau mendamaikan," kata BA.