BA mengatakan, setelah cekcok terjadi, salah seorang preman yang mencoba mendamaikan lalu pergi dari lokasi.
"Sepertinya mengambil sesuatu, dan datang lagi bersama seorang pelaku lainnya," kata dia.
Setelah itu, menurut BA, para pelaku yang mendatanginya itu langsung menikamnya di bagian wajah.
"Ditanya terus aku sama kawannya itu, apa masalahnya. Saya jualannya di sini, saya bilang, tolong jangan ganggu saya. Jadi spontan dia emosi lalu mendorong saya, dan terjadi cekcok dan didorongnya lagi aku. Lalu dia ambil pisau dan ditusuknya di pelipis kiri ku," kata BA.
Melihat dirinya telah ditusuk, ia pun mencoba membela diri dengan mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku.
Lalu, menurut BA, para pelaku kembali menusuk dirinya sebanyak empat kali di dada dan di wajah.
"Untuk membela diri, ku ambil kunci dongkrak, ku balas dia, kena juga dia kepalanya, karena sudah ditusuknya duluan. Tertusuk lah aku, dua kali di dada dan pipi," tutur BA.
Kemudian, BA yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
"Ditolonglah aku sama pedagang-pedagang di situ, dilarikan aku ke rumah sakit. Setelah selesai diobati, barulah aku melaporkan ke Polsek Medan Baru," ujar BA.
BA mengatakan, setelah membuat laporan, dirinya sudah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Namun, BA terkejut saat menerima surat dari polisi yang menyatakan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2021.
"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasan (polisi) karena saya membela diri, karena memukul pelaku. Saya kan membela diri, kalau enggak bela diri, bisa mati saya," kata BA.