Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebaran Berisi Kecaman Tertempel di Markas Menwa UNS, Rektorat: Mungkin Semua Emosi, Marah

Kompas.com - 28/10/2021, 14:30 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Markas Menwa UNS Solo dipenuhi dengan selebaran berisi tentang pembubaran Ormawa tersebut pasca meninggalnya salah satu peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patri XXXVI.

Salah satu peserta Diklatsar Menwa yang meninggal itu adalah Gilang Endi (21), mahasiswa D4 Prodi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sekolah Vokasi UNS.

Berdasarkan pantauan, selebaran tersebut ada yang ditempel di pintu masuk, di tembok, papan nama Menwa, dan lain-lain.

Selebaran itu bertuliskan "Bubarkan", "Hancurkan", "Kapan Keluar Goa", "Justice for Gilang", "Kalian Gagal untuk Gagah, Bubarkan UMK Pembunuh", dan lain-lain.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UNS Solo Tewas Saat Diklatsar Menwa, Polisi Periksa 23 Saksi dan Sita Barbuk Elektronik

Penempelan selebaran di Markas Menwa tersebut diduga dilakukan mahasiswa setelah menggelar aksi solidaritas untuk Gilang pada Senin (25/10/2021) malam.

"Kita lihat dulu suasananya siapa yang menempeli dan seterusnya. Kita coba berdamai dulu dengan keadaan," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo Sutanto dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Sutanto menilai, penempelan selebaran tersebut merupakan salah satu bentuk emosi mahasiswa pasca-meninggalnya Gilang.

Pihaknya, kata dia, sedang melakukan pertemuan dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS untuk membahas terkait perkembangan insiden meninggalnya mahasiswa peserta Diklatsar Menwa.

"Mungkin semua emosi, marah. Itu kelanjutan aksi kemarin Senin malam," tandas dia.

Mengenai status Menwa, lanjut dia, UNS telah membekukan sementara. Pembekuan ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam upaya mengamankan barang bukti.

"Jadi sudah ditutup semua kantor (Menwa) sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," terang dia.

Baca juga: Polisi Temukan Tanda Kekerasan di Tubuh Mahasiswa UNS yang Tewas Saat Diklatsar Menwa

Dari internal kampus, kata dia, UNS membentuk tim evaluasi yang terdiri dari unsur kedokteran, hukum, administrasi dan pembina ormawa aktif untuk mengumpulkan data-data dan kronologi terkait pelaksanaan Diklatsar Menwa.

Menurut dia, ada tiga sanksi yang dijatuhkan kepada ormawa apabila kegiatan yang dilaksanakannya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Raktor UNS Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

"Pasal 15 sudah jelas, dituliskan, terkait tentang sanksi tatkala ormawa berkegiatan dan tidak sesuai dengan apa yang diatur. Sanksi dapat dikenakan berdasarkan hasil evaluasi. Ini nanti mekanisme evaluasi dilakukan bidang kemahsiswaan dan alumni. Jenis sanksi yang diberikan berupa peringatan, pembekuan, atau pembubaran organisasi kemahasiswaan," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com