SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan telah mengunjungi sejumlah laboratorium untuk memantau tarif tes swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di beberapa lokasi.
Hal ini untuk memastikan harga swab PCR telah sesuai dengan biaya yang ditentukan dari pemerintah pusat yakni Rp 275.000.
"Semua sudah turun, kita sudah cek. Jadi semua laboratorium, RS, klinik di Surabaya mengikuti apa yang diperintahkan bapak Presiden," kata Cak Ji sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Kabar Baik, Asrama Haji Surabaya Kini Nol Pasien Covid-19
Cak Ji memastikan, tidak akan ada laboratorium pelaksana tes PCR yang enggan menurunkan biaya tes yang sudah ditetapkan.
"Karena aturannya sudah ada, sudah keluar, tidak akan ada yang bandel. Semua saya pastikan sudah turun," ujar Cak Ji.
Menurut Armuji, seluruh laboratorium, RS dan klinik yang melayani jasa tes PCR akan diawasi oleh Dinas Kesehatan.
Jika masih ada laboratorium yang melayani jasa tes PCR di atas Rp 275.000, Cak Ji meminta kepada warga untuk melapor.
"Kami tetap akan mengawasi dan bisa melakukan cek secara berkala," kata Cak Ji.
Baca juga: 3 Pencuri Sepeda di Surabaya Ditangkap, 1 Pelaku Lain Masih Diburu
Ia menyebut, sudah sepatutnya harga tes PCR diturunkan mengingat saat ini daerah-daerah sedang dalam upaya memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Bahkan, jika kebijakan ini bisa ditinjau kembali, harga tes PCR seharusnya bisa diturunkan lagi dengan harga yang relatif lebih murah dan terjangkau.
"Memang sudah sepatutnya harga tes PCR diturunkan. Bahkan, kalau bisa lebih turun lagi Rp 150.000," kata dia.
Sebab, tes PCR dinilai sangat penting dilakukan secara berkala bagi seluruh warga agar angka kasus Covid-19 tetap terkendali.
"Karena ketika kita bepergian atau datang dari luar daerah, tetap harus tes PCR. Harga tes PCR sudah diturunkan dan ini membantu di masa pemulihan ekonomi," tutur Cak Ji.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan luar Jawa-Bali Rp 300.000.
"Dari hasil evaluasi, kamis sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.00 untuk luar Jawa dan Bali," ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).
Abdul juga mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, 3 Pelaku Ditangkap, 29 Gram Sabu Disita
Abdul mengatakan, tidak dibenarkan bila ada fasilitas kesehatan yang memberlakukan harga tes PCR lebih tinggi dari tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan PCR harus dikeluarkan maksimal dengan durasi 1x24 jam.
"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini, apapun alasannya," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.