Pelaku masuk ke bisnis terlarang itu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari barang haram tersebut.
"Tersangka MH membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan," ujar dia.
Saat ini, polisi tengah memburu keberadaan AP, termasuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.
"Kami sedang mendalami untuk mengungkap pelaku lainnya dalam kasus ini, seperti AP yang berstatus DPO dan jaringan lain di atasnya," tutur Daniel.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti lain selain narkoba, yakni satu buah skrop sedotan plastik, satu bendel plastik, satu buah timbangan elektrik, satu buah tas selempang, dan satu ponsel.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.