Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Narkoba Rp 3 Juta untuk Dijual Lagi, Pengamen di Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 26/10/2021, 13:45 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Dupak, Bangunrejo, Surabaya, bernisial MH (31) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini diringkus di dalam rumahnya di kawasan Dupak, Surabaya, pada Rabu (20/10/2021).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berisi sabu-sabu.

"Ada empat plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,42 gram," kata Daniel, saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Mengulas Kehidupan di Sisi Timur Ibu Kota Kerajaan Majapahit...

Daniel menuturkan, pelaku ini tergiur untuk menjalankan bisnis terlarang tersebut karena akan mendapatkan keuntungan besar.

Daniel pun menceritakan kronologi pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Menurut Daniel, pelaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang bernisial AP yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti narkoba jenis sabu itu dari AP (DPO) sebanyak 3 gram seharga Rp 3.000.000," kata Daniel.

Ketika sabu itu laku terjual, pelaku baru membayar sejumlah uang kepada AP dengan cara mentransfer.

 

Pelaku masuk ke bisnis terlarang itu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari barang haram tersebut.

"Tersangka MH membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan," ujar dia.

Saat ini, polisi tengah memburu keberadaan AP, termasuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.

Baca juga: Lapak Pedagang Pasar Jambangan Surabaya Banyak yang Tutup, Armuji: Tindak Tegas kalau Tak Niat Jualan

"Kami sedang mendalami untuk mengungkap pelaku lainnya dalam kasus ini, seperti AP yang berstatus DPO dan jaringan lain di atasnya," tutur Daniel.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti lain selain narkoba, yakni satu buah skrop sedotan plastik, satu bendel plastik, satu buah timbangan elektrik, satu buah tas selempang, dan satu ponsel.

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com