Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tega Cabuli Bocah 9 Tahun, Pria di Bali Mengaku Sudah 1,5 Tahun Menduda

Kompas.com - 26/10/2021, 12:55 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial PK (50) diringkus polisi usai diduga mencabuli bocah perempuan berinisial NKST (9) yang merupakan tetangganya sendiri.

Aksi pencabulan itu terjadi di kamar mandi rumah milik PK di Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

"Ketika situasi sepi dan melihat korban lewat langsung ditarik ke kamar mandi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangli AKP Androyuan Elim dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Mengenal Upacara Sudhi Wadani, Ritual Pindah Agama Hindu yang Dijalani Sukmawati di Buleleng Bali

Androyuan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (20/10/2021) sore pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang menyandang status duda tersebut seketika tergoda saat melihat korban melintas di sebelah rumahnya.

Pelaku kemudian menarik dan membekap mulut korban hingga mengajaknya masuk ke kamar mandi.

Pelaku kemudian meminta korban pulang dan tak menceritakan peristiwa pencabulan terhadap keluarga korban.

Namun, ibu korban berinisial NPS (29) curiga dengan sikap sang anak yang tak seperti biasanya.

"Saat sampai dirumah, (korban) langsung lari dan tidur di kamar kakeknya dengan berselimut milik kakeknya. Karena keluarga merasa curiga kemudian diikuti dan menarik selimutnya, serta membuka kakinya dan melihat alat vitalnya sudah berdarah," kata Androyuan.

Baca juga: Kisah Ida Ayu Nyoman Rai, Nenek Sukmawati Asal Bali, Gadis Pura Hindu yang Jatuh Cinta Pada Sang Guru

Geram atas musibah yang menimpa sang anak, ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Kamis (21/10/2021) sore pukul 16.30 Wita.

Di hari yang sama, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

 

Kepada polisi, pelaku mengaku tergiur melihat korban saat melintas dan ingin melampiaskan nafsu karena menduda 1,5 tahun setelah istrinya meninggal.

"Pencabulan dilakukan satu kali dan tidak ada korban lain," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com