Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Upacara Sudhi Wadani, Ritual Pindah Agama Hindu yang Dijalani Sukmawati di Buleleng Bali

Kompas.com - 26/10/2021, 11:35 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Putri Presiden Pertama RI Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri menjalani ritual pindah agama Hindu pada Selasa (26/10/2021).

Ritual tersebut dilakukan di kawasam Sukarno Heritage Bale Agung Siangaraja, Buleleng, Bali.

Penanggung jawab acara yang juga Kepala Soekarno Center Arya Wedakarna mengatakan, pelaksanaan ritual tersebut bertepatan dengan ulang tahun Ke-70 Sukmawati Soekarnoputri.

"Prosesnya sama seperti masyarakat biasa, ada proses upacara adat Sudhi Wadani, disaksikan parisdha, dan juga tokoh-tokoh hindu, dan memang sangat terbatas dan menjalankan protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Kisah Ida Ayu Nyoman Rai, Nenek Sukmawati Asal Bali, Gadis Pura Hindu yang Jatuh Cinta Pada Sang Guru

Bagaimana proses upacara Sudhi Wadani?

Sudhi wadani berasal dari kata sudhi dan wadani. Sudhi dari bahasa Sansekerta yang berarti penyucian, persembahan, upacara pembersihan.

Sedangkan Wadani berarti perkataan atau pembicaraan.

Dikutip dari Tribun Bali, Waka Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Pinandita I Ketut Pasek Swastika menjelaskan Sudhi Wadani adalah proses seseorang dari agama lain untuk menjadi Hindu.

Ada dua macam jenis pelaksanaan Sudhi Wadani. Pertama karena pernikahan dan kedua karena atas kesadaran sendiri.

Baca juga: Adik Megawati hingga Kontroversi Puisi, Ini Profil Sukmawati Soekarnoputri

Ilustrasi Bali - Para umat Hindu sedang melakukan ritual di Pura Tirta Empul, Gianyar, Bali.SHUTTERSTOCK / Viktoriya Krayn Ilustrasi Bali - Para umat Hindu sedang melakukan ritual di Pura Tirta Empul, Gianyar, Bali.
Untuk kedua jenis ini memiliki persyaratan dan proses yang hampir sama.

“Untuk yang dikarenakan kemauan sendiri harus ada surat keterangan dari orang tua, serta dua orang saksi yang melengkapi diri dengan KTP. Yang akan melangsungkan prosesi ini juga harus siap menandatangani surat pernyataan,” kata Pinandita Swastika.

Pelaksanaan Sudhi Wadani bisa dilakukan di Kantor PHDI setempat, rumah sendiri, ataupun di griya.

Sedangkan banten (sarana upacara Hindu) yang digunakan pun sederhana yakni cukup pejati, sementara untuk di griya biasanya menggunakan banten ayaban tumpeng lima.

“Itu bisa dipilih, karena agama itu rasa. Mau di PHDI boleh, karena di Kantor PHDI ada Padmasana. Di griya juga boleh, atau di rumah juga boleh,” imbuhnya.

Baca juga: Sukmawati Soekarnoputri Akan Jalani Ritual Pindah Agama Hindu di Buleleng Bali

Sementara untuk banten di bawah bisa menggunakan segehan manca warna atau segehan putih kuning.

Untuk banten ini, bisa dianteb oleh pemangku yang melengkapi diri dengan KTP ataupun dipuput oleh sulinggih tanpa perlu menyiapkan KTP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com