Polisi yang menerima laporan, bergerak menyelidiki kasus itu.
"Setelah memeriksa sejumlah saksi, kita berhasil amankan Andreas, pria yang membeli HP hasil curian itu," kata dia.
Dari keterangan Andreas, diperoleh informasi, HP itu dibeli dari SM. Polisi lalu membekuk SM.
Setelah menangkap SM, polisi mengamankan barang bukti berupa lima HP berbagai merek, tiga buah laptop warna hitam, satu buah pisau, satu pasang sarung tangan, satu buah sebo (penutup muka) dan satu buah kamera digital.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.