KUPANG, KOMPAS.com - SM alias Simon (35), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk oleh aparat kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan, SM ditangkap karena terlibat pencurian telepon seluler (HP) dan laptop.
"Kita tangkap pelaku kemarin di kediamannya. Dia merupakan pelaku pencurian spesialis barang elektronik" ujar Hasri, kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Listrik Tiba-tiba Dipadamkan OTK, Pesta Pernikahan di Kupang Berakhir Ricuh
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian beberapa kali dengan sasaran barang elektronik.
"Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan para korban yang pada umumnya mahasiswa dan mahasiswi yang lengah pada saat tidur malam," kata Hasri.
Pelaku kini ditahan di Polres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Melihat Eduwisata Oelsonbai di Kota Kupang, Ada Rusa Timor dan Burung Endemik Myzomela Rote
Hasri menuturkan, kasus itu terungkap setelah SM mencuri HP milik Manasie Nompetrus (23), seorang mahasiswa.
Usai mencuri, SM lalu menjual ke seorang warga berinisial AO alias Andreas (21), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Manasie yang kehilangan HP, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Seorang Wanita di Kupang Histeris Temukan Suaminya Tewas Bersimbah Darah