Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran, Pengunjung Objek Wisata hingga Hotel Wajib Sudah Vaksin

Kompas.com - 25/10/2021, 18:50 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengeluarkan surat edaran penerapan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjung objek wisata, hotel dan restoran.

Surat bernomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 tertanggal 22 Oktober 2021 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota di Sumbar.

"Surat edaran itu bertujuan untuk pencegahan Covid-19 dan optimalisasi vaksinasi di Sumbar," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial yang dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Kronologi Satu Keluarga Disekap Perampok di Padang, Seorang Penghuni Rumah Ditemukan Tewas

Novrial mengatakan dalam surat itu disebutkan dalam rangka pencegahan Covid-19 dan optimalisasi vaksinasi di Sumbar, bupati dan wali kota diminta menerapkan wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung hotel, objek wisata dan restoran di Sumbar.

Bagi pengunjung yang belum divaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil tes swab Antigen atau PCR negatif.

Kemudian untuk percepatan realisasi vaksinasi, diminta pengelola hotel, objek wisata dan restoran melakukan vaksinasi kepada karyawannya.

Baca juga: Kota Padang Berlaku PPKM Level 2, Ini Aturan yang Baru

"Jadi surat ini ditujukan ke bupati dan wali kota. Mereka sebagai pelaksananya dan diharapkan bisa menerapkannya," kata Novrial.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengeluarkan surat edaran aturan wajib vaksin bagi pengunjung mal dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Surat yang ditujukan ke wali kota dan bupati se-Sumbar itu tertanggal 30 September 2021 dengan nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.

Dalam surat edaran gubernur itu disebutkan setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan atau swalayan atau supermarket wajib menunjukkan bukti sudah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab Antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam.

Serta, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.

Selanjutnya dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di tempat tersebut, bupati ataupun wali kota dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com