Di sisi lain, Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan JW menggunakan senpi ilegal agar lebih percaya diri saat berada di lingkungan.
"Mungkin digunakan ke mana-mana untuk menambah keberanian, menambah percaya diri, untuk penggunaannya baru dicoba 2 kali, bahwa benar ini bisa digunakan dan bisa mengeluarkan peluru," ucap Dandy.
Meskipun sampai saat ini, pihaknya telah mengamankan dua orang terkait kepemilikan senpi ilegal, Dandy akan terus mengusut peredaran senjata tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan kembangkan tersangka lainnya," jelas dia.
Baca juga: Hendak Jual Senpi Rakitan, Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Sebelumnya, Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang pada awal September 2021.
Salah seorang tersangka yang berinisial JW merupakan orang kepercayaan kepala desa yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.
JW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokadean jalan menuju lokasi tambang ilegal tersebut.
"Dalam proses penyidikan kita mendapatkan informasi bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api, kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW," ucap Dandy.
Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi
Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang yang berinisial S di daerah Tuban, Jawa Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.