Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Tambang Liar Punya Senpi Ilegal untuk Takut-takuti Orang

Kompas.com - 25/10/2021, 13:01 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Di sisi lain, Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan JW menggunakan senpi ilegal agar lebih percaya diri saat berada di lingkungan.

"Mungkin digunakan ke mana-mana untuk menambah keberanian, menambah percaya diri, untuk penggunaannya baru dicoba 2 kali, bahwa benar ini bisa digunakan dan bisa mengeluarkan peluru," ucap Dandy.

Meskipun sampai saat ini, pihaknya telah mengamankan dua orang terkait kepemilikan senpi ilegal, Dandy akan terus mengusut peredaran senjata tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan kembangkan tersangka lainnya," jelas dia.

Baca juga: Hendak Jual Senpi Rakitan, Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Sebelumnya, Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan penetapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan kasus tambang ilegal di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang pada awal September 2021.

Salah seorang tersangka yang berinisial JW merupakan orang kepercayaan kepala desa yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal.

JW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokadean jalan menuju lokasi tambang ilegal tersebut.

"Dalam proses penyidikan kita mendapatkan informasi bahwa saudara JW ini mempunyai senjata api, kita lakukan penyelidikan dan benar kita dapatkan pada tanggal 22 Oktober 2021 kita temukan senjata api ini dikuasai oleh JW," ucap Dandy.

Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi

Dandy menambahkan tersangka JW mendapatkan senjata api ilegal dari seseorang yang berinisial S di daerah Tuban, Jawa Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com