KOMPAS.com - AG (32), terpaksa menjual motornya demi melunasi utang yang membengkak usai dirinya terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Adik AG, AM (25), mengatakan bahwa kakaknya terjebak pinjol sekitar bulan Maret 2021.
"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," ujar AM, Sabtu (23/10/2021).
Ia menuturkan, pinjaman kakaknya membengkak menjadi Rp 38 juta. Padahal, awalnya, AG hanya meminjam Rp 4 juta.
Tak sampai sehari usai mendaftar sebagai nasabah, kakaknya menerima sejumlah uang di rekening.
"Enggak ada 24 jam ditunggu sudah langsung ditransfer ke rekening. Waktu itu pinjam sebesar Rp 4 juta tapi yang diterima sekitar Rp 3 juta," tuturnya.
Kata AM, proses pendaftaran sebagai nasabah pinjol terbilang gampang.
"Kakak saya meminjam dengan cara mudah hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ucapnya.
Baca juga: Tunggakan Pinjol Bengkak, Korban Disarankan Penagih Pinjam ke Pinjol Lain untuk Bayar Utang
Namun, selang beberapa waktu, pinjaman AG membengkak hingga Rp 38 juta lantaran bunga yang terus berjalan.
Karena tak sanggup melunasi pinjaman yang membengkak, ia diteror terus-menerus oleh penagih pinjol.
Mulanya, penagihan dilakukan secara halus. Akan tetapi, lama-kelamaan penagih pinjol tersebut menagih secara kasar. AG bahkan mendapat ancaman.
Untungnya, terang AM, penagih pinjol belum sempat menyebarkan data pribadi kakaknya, misalnya foto yang diedit gambar porno.
Baca juga: Tak Tahu Foto KTP-nya Dipakai untuk Pinjol Ilegal, Mahasiswa di Semarang Kaget Ditagih Utang
Penagih pinjol tersebut juga menyarankan kepada AG agar meminjam di pinjol lain untuk melunasi utang.
AG akhirnya meminjam di enam aplikasi pinjol lainnya.
"Waktu itu penagih menyarankan untuk pinjam di pinjol lain untuk nutup tunggakan. Ya istilahnya gali lubang tutup lubang. Ada 6 aplikasi pinjol," ungkap AM.
Selain meminjam dari beberapa aplikasi pinjol lain, korban pun terpaksa menjual motornya lantaran tak tahan dengan teror yang datang bertubi-tubi.
AG mengenal aplikasi pinjol dari iklan-iklan yang bertebaran di media sosial. Dalam iklan-iklan tersebut, aplikasi pinjol menawarkan kemudahan peminjaman uang.
Atas kejadian yang dialami kakaknya, korban berniat akan melaporkan aplikasi pinjol yang menjeratnya ke pihak yang berwajib.
"Rencananya mau lapor polisi. Jangan sampai ada yang menjadi korban lagi. Saya berharap polisi memburu para pelaku," bebernya.
Baca juga: Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri Akhirnya Tertangkap, Ternyata WN China
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat agar melapor ke kantor polisi terdekat bila terjebak pinjol ilegal.
Warga juga bisa melaporkannya ke platform online Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website resmi www.reskrimsus.jateng.polri.go.id.
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal di Solo, meski Tak Pinjam Uang, Korban Tetap Ditagih
Selain itu, dapat juga menghubungi hotline Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng di 024 8413 544.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.