ACEH, KOMPAS.com - Sebuah unggahan video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa aparat melakukan penangkapan anjing bernama Canon dari resor di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @rosayeoh, tampak sejumlah Satpol PP Aceh Singkil yang mengelilingi Canon untuk diamankan dari tempat tersebut.
Mereka juga terlihat mengarahkan kayu dengan ujung yang bercabang untuk menundukkan anjing itu.
Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Satpol PP Bali Razia Gepeng dan Pedagang di Trotoar
Saat itu, Canon terlihat terganggu dengan perlakuan tersebut dan terdengar beberapa kali gonggongan dari hewan itu.
Pemilik akun dalam unggahannya menyebut, anjing itu kemudian dimasukkan ke keranjang, lalu dibawa pergi.
Ia juga menyebutkan, anjing itu tak bisa bernapas, lalu mati setelah dibawa petugas.
Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Satpol PP Bali Razia Gepeng dan Pedagang di Trotoar
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara soal kasus anjing mati yang viral di media sosial itu.
Ahmad memastikan, pihaknya tidak ada melakukan penyiksaan atau pemukulan terhadap anjing hitam bernama Canon oleh anggotaanya.
Ia mengatakan, anjing itu juga diberi minum dan makan saat dalam pengawasan.
"Tidak ada disiksa, baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," ungkap Ahmad Yani dikutip dari Tribunnews Aceh, Minggu (24/10/2021).
Ahmad mengatakan, pihaknya membawa anjing tersebut atas permintaan dari lembaga adat serta Kecamatan Pulau Banyak.
Langkah itu juga merupakan tindakan terakhir yang dilakukan Satpol PP.
Sebab, sebelum kejadian tersebut, Camat Pulau Banyak pada 2019 sudah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.
Surat camat itu didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.
Kemudian, adapula keputusan hasil rembuk adat masyarakat Kepulauan Banyak, dengan salah satu poinnya adalah larangan membawa atau memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.
Selain itu, kata Ahmad, keberadaan anjing juga meresahkan karena kerap mengganggu kenyamanan pengunjung wisata yang datang ke Pulau Panjang.
"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," ungkap Ahmad.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.