Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing Bernama Canon Mati Usai Ditangkap Petugas Satpol PP di Aceh, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 24/10/2021, 18:57 WIB
I Kadek Wira Aditya

Penulis

ACEH, KOMPAS.com - Sebuah unggahan video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa aparat melakukan penangkapan anjing bernama Canon dari resor di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @rosayeoh, tampak sejumlah Satpol PP Aceh Singkil yang mengelilingi Canon untuk diamankan dari tempat tersebut.

Mereka juga terlihat mengarahkan kayu dengan ujung yang bercabang untuk menundukkan anjing itu.

Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Satpol PP Bali Razia Gepeng dan Pedagang di Trotoar

Saat itu, Canon terlihat terganggu dengan perlakuan tersebut dan terdengar beberapa kali gonggongan dari hewan itu.

Pemilik akun dalam unggahannya menyebut, anjing itu kemudian dimasukkan ke keranjang, lalu dibawa pergi.

Ia juga menyebutkan, anjing itu tak bisa bernapas, lalu mati setelah dibawa petugas.

Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Satpol PP Bali Razia Gepeng dan Pedagang di Trotoar

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara soal kasus anjing mati yang viral di media sosial itu.

Ahmad memastikan, pihaknya tidak ada melakukan penyiksaan atau pemukulan terhadap anjing hitam bernama Canon oleh anggotaanya.

Ia mengatakan, anjing itu juga diberi minum dan makan saat dalam pengawasan.

"Tidak ada disiksa, baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," ungkap Ahmad Yani dikutip dari Tribunnews Aceh, Minggu (24/10/2021).

Ahmad mengatakan, pihaknya membawa anjing tersebut atas permintaan dari lembaga adat serta Kecamatan Pulau Banyak.

Langkah itu juga merupakan tindakan terakhir yang dilakukan Satpol PP.

Sebab, sebelum kejadian tersebut, Camat Pulau Banyak pada 2019 sudah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.

Surat camat itu didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.

Kemudian, adapula keputusan hasil rembuk adat masyarakat Kepulauan Banyak, dengan salah satu poinnya adalah larangan membawa atau memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.

Selain itu, kata Ahmad, keberadaan anjing juga meresahkan karena kerap mengganggu kenyamanan pengunjung wisata yang datang ke Pulau Panjang.

"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," ungkap Ahmad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

7 Fakta Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pernah Lakukan Percobaan Pembunuhan di San Francisco

7 Fakta Warga Amerika Bunuh Mertua di Banjar, Pernah Lakukan Percobaan Pembunuhan di San Francisco

Regional
Revitalisasi Dimulai Oktober, Keraton Solo Minta Pemkot Tak Khawatir soal Pemindahan PKL

Revitalisasi Dimulai Oktober, Keraton Solo Minta Pemkot Tak Khawatir soal Pemindahan PKL

Regional
Pelaku Perundungan Siswa di Cilacap Hampir Dihajar Massa, Polisi Minta Warga Menahan Diri

Pelaku Perundungan Siswa di Cilacap Hampir Dihajar Massa, Polisi Minta Warga Menahan Diri

Regional
Sambil Mengusap Air Mata, Ibu Ini Minta Pelaku yang Bunuh Anaknya Dihukum Berat

Sambil Mengusap Air Mata, Ibu Ini Minta Pelaku yang Bunuh Anaknya Dihukum Berat

Regional
Jelang Pemilu 2024, BNPT Sebut Fanatik Partai Bisa Dimasuki Radikalisme

Jelang Pemilu 2024, BNPT Sebut Fanatik Partai Bisa Dimasuki Radikalisme

Regional
Penyelundup Ribuan Butir Ekstasi 'Tiger' di Kepri Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Penyelundup Ribuan Butir Ekstasi "Tiger" di Kepri Ditangkap, Dijanjikan Upah Rp 10 Juta

Regional
'Saya Tinggal di Kabupaten Banggai, di Luar TikTok Ongkirnya Bisa sampai Rp 90.000 Lebih'

"Saya Tinggal di Kabupaten Banggai, di Luar TikTok Ongkirnya Bisa sampai Rp 90.000 Lebih"

Regional
Kontra Memori Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, JPU Dinilai Tidak Cermat

Kontra Memori Kasasi Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, JPU Dinilai Tidak Cermat

Regional
Kronologi Terungkapnya Tukang Parkir Cabuli 40 Anak di Bengkalis

Kronologi Terungkapnya Tukang Parkir Cabuli 40 Anak di Bengkalis

Regional
Siswi SMA di NTT Lapor Polisi karena Dua Kali Dicabuli Ayah Tirinya

Siswi SMA di NTT Lapor Polisi karena Dua Kali Dicabuli Ayah Tirinya

Regional
Alasan Jaksa di Lampung Ajukan Banding Kasus Korupsi meski Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan

Alasan Jaksa di Lampung Ajukan Banding Kasus Korupsi meski Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan

Regional
7 Fakta Murid Bacok Guru di Demak, Pelaku Mengaku sebagai Tulang Punggung Keluarga

7 Fakta Murid Bacok Guru di Demak, Pelaku Mengaku sebagai Tulang Punggung Keluarga

Regional
Pemkab Seluma Gelar Simposium Huruf Ulu, Bupati Erwin: Mari Kita Lestarikan Bersama-sama

Pemkab Seluma Gelar Simposium Huruf Ulu, Bupati Erwin: Mari Kita Lestarikan Bersama-sama

Regional
Cerita Kuli Bangunan di Rumah Penemuan Kerangka Manusia di Balikpapan

Cerita Kuli Bangunan di Rumah Penemuan Kerangka Manusia di Balikpapan

Regional
Penyelundup 5.000 Ekor Burung dari Hutan Jambi dan Riau Ditangkap di Tol Lampung

Penyelundup 5.000 Ekor Burung dari Hutan Jambi dan Riau Ditangkap di Tol Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com