Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing Bernama Canon Mati Usai Ditangkap Petugas Satpol PP di Aceh, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 24/10/2021, 18:57 WIB
I Kadek Wira Aditya

Penulis

ACEH, KOMPAS.com - Sebuah unggahan video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa aparat melakukan penangkapan anjing bernama Canon dari resor di lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @rosayeoh, tampak sejumlah Satpol PP Aceh Singkil yang mengelilingi Canon untuk diamankan dari tempat tersebut.

Mereka juga terlihat mengarahkan kayu dengan ujung yang bercabang untuk menundukkan anjing itu.

Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Satpol PP Bali Razia Gepeng dan Pedagang di Trotoar

Saat itu, Canon terlihat terganggu dengan perlakuan tersebut dan terdengar beberapa kali gonggongan dari hewan itu.

Pemilik akun dalam unggahannya menyebut, anjing itu kemudian dimasukkan ke keranjang, lalu dibawa pergi.

Ia juga menyebutkan, anjing itu tak bisa bernapas, lalu mati setelah dibawa petugas.

Baca juga: Jelang Pembukaan Pariwisata Internasional, Satpol PP Bali Razia Gepeng dan Pedagang di Trotoar

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad Yani, angkat bicara soal kasus anjing mati yang viral di media sosial itu.

Ahmad memastikan, pihaknya tidak ada melakukan penyiksaan atau pemukulan terhadap anjing hitam bernama Canon oleh anggotaanya.

Ia mengatakan, anjing itu juga diberi minum dan makan saat dalam pengawasan.

"Tidak ada disiksa, baik saat proses evakuasi maupun saat naik boat dari Pulau Banyak ke Singkil," ungkap Ahmad Yani dikutip dari Tribunnews Aceh, Minggu (24/10/2021).

Ahmad mengatakan, pihaknya membawa anjing tersebut atas permintaan dari lembaga adat serta Kecamatan Pulau Banyak.

Langkah itu juga merupakan tindakan terakhir yang dilakukan Satpol PP.

Sebab, sebelum kejadian tersebut, Camat Pulau Banyak pada 2019 sudah mengeluarkan surat larangan memelihara anjing di lokasi wisata.

Surat camat itu didasarkan pada surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tertanggal 12 Februari 2019 perihal pelaksanaan Wisata Halal di Aceh.

Kemudian, adapula keputusan hasil rembuk adat masyarakat Kepulauan Banyak, dengan salah satu poinnya adalah larangan membawa atau memelihara anjing dan babi atau binatang berbahaya lainnya di lokasi wisata.

Selain itu, kata Ahmad, keberadaan anjing juga meresahkan karena kerap mengganggu kenyamanan pengunjung wisata yang datang ke Pulau Panjang.

"Kedatangan Satpol PP atas permintaan pihak kecamatan, karena imbauan surat camat dan kesepakatan adat tidak diindahkan," ungkap Ahmad.

Dimasukkan ke keranjang bukan oleh Satpol PP

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Hubungan Antar Lembaga Dinas Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Abdullah Z, mengatakan anjing itu dimasukan dalam keranjang bukan oleh pihaknya.

Ia mengatakan, hewan itu dimasukkan ke keranjang oleh seorang perempuan penjaga resor yang memelihara anjing.

"Yang masukan ke keranjang dan lakban keranjang bukan kami, tapi yang jaga resor. Kami membawanya saja," ungkap Abdullah.

Abdullah mengatakan, walau dilakban keranjang itu, tempat tersebut tetap diberi lubang untuk bernapas.

Dari lubang itulah, pihaknya memberi minum air mineral kepada anjing sepanjang perjalanan.

Sementara alasan dilakban, kata Abdullah, karena anjing itu terus meronta.

Adapun, anjing yang dibawa dari lokasi ada dua ekor.

Satu ekor betina dan satu lagi jantan yang diberi nama Canon.

"Namun sampai Singkil, ketika dikeluarkan si Canon mati. Satunya lagi segar bugar malah sudah diambil pemiliknya. Penyebab matinya kami tidak tahu karena tidak ada kami sakiti, malah dikasih minum. Satunya lagi di Singkil yang hidup saya belikan telur karena itu makannya," jelasnya.

Sempat negosiasi dengan penjaga resor

Abdullah menjelaskan, pihaknya bersama jajaran pegawai kantor Camat Pulau Banyak serta tim terkait lainnya, terlebih dahulu melakukan negosiasi dengan penjaga resor pada Senin (18/10/2021).

Harapannya, anjing itu diserahkan secara suka rela untuk dibawa ke Singkil, selanjutnya diambil oleh pemiliknya dengan catatan tidak di tempatkan lagi di lokasi wisata.

Namun, negosiasi tak berjalan mulus walau sudah menunggu hingga larut malam.

Hingga akhirnya pada Selasa (19/10/2021), Satpol PP bersama tim terkait kembali mendatangi lokasi dan Anjing itu pun akhirnya dibawa naik boat ke Singkil.

Terkait anggotanya ada yang memegang kayu untuk menaklukan anjing, kata Abdullah, untuk sekadar berjaga-jaga.

Sebab, anjing itu diketahui terus melawan.

Kayu itu pun sama sekali tidak dipukulkan, tetapi ditempelkan ke rantai anjing agar bisa ditangkap.

Saat itu, sebut Abdullah, anjing bernama Canon berhasil meronta hingga lepas.

"Akhirnya kami membujuk penjaganya supaya dimasukan ke keranjang dan dimasukannya," ujar Abdullah.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Anjing Mati saat Dievakuasi, Satpol PP Aceh Singkil: Tak Ada Peyiksaan, Malah Diberi Minum dan Makan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com