KOMPAS.com - M (28) terpaksa harus melunasi utang temannya karena diteror penagih pinjol lantaran ada di kontak darurat.
Ia mengaku tak tahu menahu saat rekannya meminta tolong untuk berfoto dengan memegang KTP.
"Saya awalnya disuruh foto sama KTP oleh teman saya. Saya kira ya buat guyon (becanda). Ternyata foto itu disalahgunakan teman saya untuk pinjol ilegal," ujarnya.
Baca juga: Polisi Temukan 6 Aplikasi Pinjol Ilegal Saat Gerebek Kantor Penagihan di Yogyakarta, Apa Saja?
Selain itu, temannya itu ternyata juga memberikan nomor kontaknya kepada pihak pinjol sebagai nomor darurat.
Ia pun kaget ketika dihubungi terus menerus oleh nomor tak dikenal dengan tujuan menagih utang.
"Saya ditelepon pertama kaget karena enggak ngerasa berutang. Awalnya pinjam Rp 500.000. Tunggakan utang sudah sampai Rp 800 ribu. Jatuh tempo pinjaman selama satu bulan," ucapnya.
Uang sebanyak itu terhitung besar bagi M yang merupakan seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang.
Saat ditagih pihak pinjol, ia awalnya tidak menggubris karena meyakini akan selesai dengan sendirinya.
Namun ternyata teror pinjol itu semakin membabi buta dan merembet dengan menghubungi nomor teman lainnya.
"Sehari bisa sampai 6 kali diteror penagih pinjol lewat telepon. Saat nomor tak aktif maka nomor teman-teman lain yang akan dihubungi," ujarnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Keluarga Nasabah yang Bunuh Diri akibat Pinjol Ilegal Tetap Ditagih dan Diteror
Lantaran sudah geram dengan teror yang terus berdatangan, ia pun memilih mengangkat telepon dari pinjol tersebut.
"Saat saya angkat diminta segera membayar utang teman saya. Jujur berat karena itu bukan utang saya tapi karena sudah jengah terpaksa dibayar. Saya diberi nomor seri khusus yang gunanya untuk membayar utang itu," tuturnya.
Ia berharap polisi bisa memburu jaringan pelaku pinjol karena sangat merugikan dan meresahkan para korban.
"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol. Semoga polisi bisa kejar pelakunya," jelasnya.
Korban yang pernah terjerat pinjaman online ilegal sempat disarankan penagih agar meminjam pinjol lainnya untuk bisa menutup utangnya yang membengkak.
Hal ini yang menyebabkan korban pinjol terjerat pinjaman yang terus membengkak.
Salah satu adik dari korban pinjol ilegal, AM (25) mengatakan kakaknya AG (32) pernah terjebak pinjol sekitar bulan Maret 2021.
Baca juga: Polisi di Tanjungpinang Mulai Selidiki Pinjol Ilegal
AG meminjam pinjol lantaran terdesak kebutuhan ekonomi yang serba sulit semasa pandemi.