SEMARANG, KOMPAS.com - Korban yang pernah terjerat pinjaman online ilegal sempat disarankan penagih agar meminjam pinjol lainnya untuk bisa menutup utangnya yang membengkak.
Hal ini yang menyebabkan korban pinjol terjerat pinjaman yang terus membengkak.
Salah satu adik dari korban pinjol ilegal, AM (25) mengatakan kakaknya AG (32) pernah terjebak pinjol sekitar bulan Maret 2021.
Baca juga: Terima 17 Aduan Soal Pinjol, Kapolresta Solo: Ada yang Tiba-tiba Dikirimi Uang lalu Ditagih
AG meminjam pinjol lantaran terdesak kebutuhan ekonomi yang serba sulit semasa pandemi.
Lantas, AG pun tergiur kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol melalui iklan yang marak bertebaran di media sosial.
"Kakak saya meminjam dengan cara mudah hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ujar AM kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Tak lama kemudian saat persyaratan sudah diterima pihak pinjol, uang pinjaman pun sudah langsung cair di rekening.
"Enggak ada 24 jam ditunggu sudah langsung ditransfer ke rekening. Waktu itu pinjam sebesar Rp 4 juta tapi yang diterima sekitar Rp 3 juta," ucapnya.
Selang beberapa lama, pinjaman tersebut membengkak hingga Rp 38 juta karena bunga yang terus berjalan.
Lantaran tak sanggup melunasi pinjaman yang membengkak, ia pun diteror terus menerus oleh penagih pinjol.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.