Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Konsumen Klinik Kecantikan Jadi Tersangka UU ITE, Curhat di Medsos dan Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/10/2021, 07:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Stela Monica, konsumen klinik kecantikan dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Surabaya, Jawa Timur.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021).

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Enggak Adil...

Unggah curhatan di media sosial

Kasus Stela bergulir sejak ia mengunggah tangkapan layar di akun Instagrmnya pada 27 Desemeber 2019.

Tangkapan layar tersebut berisi percakapan Stela dengan dokter kulit terkait kondisi kulit wajahnya pasca-perawatan di Klinik L.

Melihat kondisi wajah SM, dalam percakapan tersebut, dokter kulit menyarankan sebuah produk. Unggahan tersebut direspon oleh teman-teman Stela dengan berbagi pengalaman.

Unggahan tersebut ternyata berbuntut panjang.

Baca juga: Curhat Hasil Perawatan di Medsos, Mantan Klien Klinik Kecantikan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Pada 21 Januari 2020, Stelah menerima somasi dari pengacara Klinik L'Viors, Surabaya.

Ia didesak untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik melalui media massa dengan syarat ditampilkan di setengah halaman.

Permintaan maaf tersebut harus diterbitkan sebanyak tiga kali di media massa.

Karena desakan tersebut memberatkan Stela secara finansial, maka ia mengunggah permintaan maaf kepada klinik tersebut dengan wajah dalam kondisi pacsa-perawatan.

Stela diminta pihak klinik untuk menghapus video tersebut.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan lewat Medsos di Surabaya, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa

Pada 7 Oktober 2020, Stela dilaporkan klinik kecantikan tersebut ke Polda Jatim dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia telah menjalani sidang perdana pada Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak klinik sebut bukan bentuk kriminalisai

Ilustrasi UU ITEKompas.com/Wahyunanda Kusuma Ilustrasi UU ITE
Terkait kasus tersebut, Klinuk Kecantikan L'viors Surabaya angkat suara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com