Dari empat kegiatan itu, sambung dia, ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya.
Selain itu, ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.
"Pekerjaan fisik yang dilakukan terdakwa selaku kepala desa, tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja. Jadi, saat ini kita hanya menunggu penetapan jadwal sidang," pungkas Furqon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.