Salin Artikel

Kades di Riau Korupsi Dana Desa Rp 410 Juta, Bikin Turap Seadanya Pun Langsung Roboh

Pasalnya, kepala desa itu maling dana desa sebesar Rp 410.453.730.

Tusirwan kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Inhu.

Kepala Kejari Inhu, Furqon Syah Lubis mengatakan, Tusirwan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2021 lalu, menyusul penyidikan lebih lanjut dilakukan penyidik Adhiyaksa itu.

"Terdakwa ditahan 20 hari ke depan dan dititipkan di tahanan Polsek Rengat Barat di Inhu. Dugaan kerugian negara setelah kita hitung mencapai Rp 410.453.730," kata Furqon dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Furqon mengatakan, kerugian negara yang dilakukan Tusirwan atas pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun 2019 lalu.

Pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1.632.380.249.

Dari pagu anggaran tersebut, diperuntukkan untuk pekerjaan fisik. Di antaranya, turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton.

"Turap penyangga itu, saat ini telah roboh," sebut Furqon.


Dari empat kegiatan itu, sambung dia, ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya.

Selain itu, ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif.

"Pekerjaan fisik yang dilakukan terdakwa selaku kepala desa, tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja. Jadi, saat ini kita hanya menunggu penetapan jadwal sidang," pungkas Furqon.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/104256178/kades-di-riau-korupsi-dana-desa-rp-410-juta-bikin-turap-seadanya-pun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke