Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/10/2021, 09:38 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala, Tangerang.

Keduanya yakni Nasron Azizan selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Yazerdion Yatim selaku Direktur PT Pamulindo Buana Abadi.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo membancakan amar putusan untuk terdakwa Nasron Azizan terlebih dahulu.

Baca juga: Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala 15 Bulan Penjara

Nasron dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55, juncto pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasron Azizan dengan pidana penjara selama satu tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Slamet dihadapan terdakwa Nasron yang hadir melalui daring, Kamis (21/10/2021) malam.

Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala Minta Dibebaskan

Hakim kemudian melanjutkan membacakan putusan untuk terdakwa Yazerdion Yatim yang juga divonis satu tahun penjara.

Namun, terdakwa Yazerdion ditambah hukumannya dengan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 655 juta.

Adapun uang pengganti itu sudah dibayarkan terdakwa dengan menitipkan uang senilai Rp 900 juta kepada Kejari Kota Tangerang.

Hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa sudah dipertimbangkan hakim dengan melihat hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan.

"Perbuatan terdakwa sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655 juta," ujar Slamet.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa menyesali perbuatan, mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan terdakwa Yazerdion sudah mengembalikan kerugian negara.

Vonis yang diberikan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa, yakni 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com