"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" kata Qodrat.
Baca juga: Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Polisi dan Efek Patriarki
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi membenarkan laporan tersebut.
Ia juga membenarkan jika ada petugas meminta korban untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Menurutnya sejak 18 Oktober 2021, Polresta Banda Aceh telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Mapolresta.
Tak hanya untuk masyarakat, syarat tetsebut juga berlaku untuk seluruj anggota personel Polresta.
Baca juga: Dua Anaknya Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Seorang Ibu Laporkan Adik Ipar ke Polisi
"Jadi apabila masyarakat belum memiliki aplikasi, bisa men-download. Tapi dengan catatan masuk ke Polresta harus sudah divaksin," ujar Wahyudi.
Menururnya saat korban melapor, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin.
Karena petugas juga telah mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT.
"Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT," kata Wahyudi, Selasa.
Di SPKT Polresta Banda Aceh, petugas sempat menyakan duduk perkara laporan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca juga: Trauma Siswi SMP Korban Pemerkosaan Ayah dan Kakak Kandung, Ketakutan Pulang ke Rumah
Selain itu petugas juga menanyakan apakah kasus percobaan pemerkosaan diketahui kepala desa setempat.
Ia juga mengaku jika petugas menanyakan terkait sertifikat vaksin kepada korban dan meminta bukti keterangan dokter jika korban tak bisa divaksin.
"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin. Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbit, tidak bisa divaksin," kata Wahyudi.
"Tapi tolong ditunjukkan surat dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," tambah dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.