Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban Pemerkosaan Ditolak Saat Lapor Polisi karena Tak Punya Sertifikat Vaksin, Sempat Tertahan di Gerbang

Kompas.com - 20/10/2021, 12:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Gadis 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar, korban pemerkosaan ditolak petugas saat melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh

Alasannya karena ia tak memiliki sertifikat vaksin. Korban memiliki penyakit bawaan hingga ia tak bisa menerima vaksin.

Korban datang ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021) didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.

Mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin. Setelah diketahui 2 anggota LBH memiliki sertifikat vaksin, maka korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta.

Korban dan kuasa hukumnya akhirnya bisa menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca juga: Korban Disuruh Vaksin Dulu Baru Akan Diterima Laporan Dugaan Percobaan Pemerkosaan Itu

Punya penyakit sehingga tak bisa vaksin

Ilustrasi Vaksinasi Covis-19DOK. Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ilustrasi Vaksinasi Covis-19
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat mengatakan saat di ruang SPKT, petugas kembali menanyakan sertifikat vaksin korban.

Karena tak memiliki sertifikat, laporan korban ditolak.

Qodrat mengatakan korban tak bisa menerima vaksin karena ia memiliki penyakit. Pernyataan tersebut diperkuat dari keterangan dokter.

Namun surat tersebut berada di rumahnya yang ada di kampung. Oleh petugas, korban diminta untuk vaksin terlebih dahulu baru membuat laporan.

"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," kata Qodrat.

"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," tambah dia.

Baca juga: Soal Korban Perkosaan yang Buang Mayat Bayinya, Polisi: Kami Lindungi dan Tidak Kami Proses Melalui Mediasi

Kembali ditolak karena tak mengetahui pelaku

Ilustrasi tanda tanyaThinkstock Ilustrasi tanda tanya
Karena laporan korban di SPKT Polresta Banda Aceh ditolak, tim kuasa dari LBH Banda Aceh mendampingi korban lapor ke Polda Aceh.

Di Polda Aceh, korban tidak dimintai setifikat vaksin. Namun laporannya ditolak karena korban tak mengetahui terduga pelaku.

"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat.

Ia menilai tindakan polisi terlalu berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat. Apalagi, kasus yang dilaporkan cukup serius dan berdampak langsung pada korban.

"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda. Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin?" kata Qodrat.

Baca juga: Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Polisi dan Efek Patriarki

Petugas minta korban bawa surat keterangan dokter

Arti warna hitam dalam aplikasi Peduli Lindungiscreenshoot Arti warna hitam dalam aplikasi Peduli Lindungi
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi membenarkan laporan tersebut.

Ia juga membenarkan jika ada petugas meminta korban untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

Menurutnya sejak 18 Oktober 2021, Polresta Banda Aceh telah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Mapolresta.

Tak hanya untuk masyarakat, syarat tetsebut juga berlaku untuk seluruj anggota personel Polresta.

Baca juga: Dua Anaknya Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Seorang Ibu Laporkan Adik Ipar ke Polisi

"Jadi apabila masyarakat belum memiliki aplikasi, bisa men-download. Tapi dengan catatan masuk ke Polresta harus sudah divaksin," ujar Wahyudi.

Menururnya saat korban melapor, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin.

Karena petugas juga telah mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT.

"Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT," kata Wahyudi, Selasa.

Di SPKT Polresta Banda Aceh, petugas sempat menyakan duduk perkara laporan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca juga: Trauma Siswi SMP Korban Pemerkosaan Ayah dan Kakak Kandung, Ketakutan Pulang ke Rumah

Selain itu petugas juga menanyakan apakah kasus percobaan pemerkosaan diketahui kepala desa setempat.

Ia juga mengaku jika petugas menanyakan terkait sertifikat vaksin kepada korban dan meminta bukti keterangan dokter jika korban tak bisa divaksin.

"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin. Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbit, tidak bisa divaksin," kata Wahyudi.

"Tapi tolong ditunjukkan surat dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," tambah dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Raja Umar | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran, Kota Semarang Kalahkan Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com