KOMPAS.com - Gadis 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar, korban pemerkosaan ditolak petugas saat melaporkan kasusnya ke Polresta Banda Aceh
Alasannya karena ia tak memiliki sertifikat vaksin. Korban memiliki penyakit bawaan hingga ia tak bisa menerima vaksin.
Korban datang ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021) didampingi aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh.
Mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin. Setelah diketahui 2 anggota LBH memiliki sertifikat vaksin, maka korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta.
Korban dan kuasa hukumnya akhirnya bisa menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca juga: Korban Disuruh Vaksin Dulu Baru Akan Diterima Laporan Dugaan Percobaan Pemerkosaan Itu
Karena tak memiliki sertifikat, laporan korban ditolak.
Qodrat mengatakan korban tak bisa menerima vaksin karena ia memiliki penyakit. Pernyataan tersebut diperkuat dari keterangan dokter.
Namun surat tersebut berada di rumahnya yang ada di kampung. Oleh petugas, korban diminta untuk vaksin terlebih dahulu baru membuat laporan.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," kata Qodrat.
"Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," tambah dia.
Di Polda Aceh, korban tidak dimintai setifikat vaksin. Namun laporannya ditolak karena korban tak mengetahui terduga pelaku.
"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," kata Qodrat.
Ia menilai tindakan polisi terlalu berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat. Apalagi, kasus yang dilaporkan cukup serius dan berdampak langsung pada korban.