Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi 41 Dosen Unmul Minta Kapolri Awasi Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Kompas.com - 19/10/2021, 19:35 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Koalisi 41 Dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengawasi penanganan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang terkesan pasif dan lamban.

Padahal, belakangan ini kasus tambang ilegal kian marak terjadi, seperti halnya di Muang Dalam, Lempake, Samarinda.

Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dalam kurun waktu 2018-2021, terdapat 151 titik pertambangan ilegal.

Baca juga: Gunakan Solar Subsidi untuk Tambang, 2 Orang di Rembang Ditangkap Polisi

Jumlah itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara 107 titik, Kota Samarinda 29 titik, Kabupaten Berau 11 titik, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 4 titik.

"Namun proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal ini, tidaklah sebaik ekspektasi publik," ungkap perwakilan Koalisi Dosen Unmul, Herdiansyah Hamzah melalui pernyataan sikap tertulis yang dikirim kepada Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Justru warga yang disebut menjadi barisan terdepan melawan para penambang ilegal, bukan aparat kepolisian apalagi pemerintah.

Karena itu, kata dia, melalui pernyataan sikap Koalisi Dosen Unmul, meminta Polda Kaltim dan seluruh jajaran Polresta maupun Polres lebih pro-aktif mencari, menemukan, dan melakukan proses hukum terhadap kegiatan tambang ilegal. 

Penegakan hukum ini diharapkan bisa berlangsung tanpa harus menunggu laporan dari warga terdampak.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Mayat Terikat Tambang, Pelaku Dendam Anaknya Dihamili, Korban Diajak Pesta Sabu Sebelum Dihabisi

Sebab, menurut koalisi, kata dia kegiatan tambang ilegal merupakan delik umum yang bisa diproses hukum tanpa aduan warga, karena bagian dari kejahatan lingkungan.

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU  3/ 2020 tentang perubahan UU  4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com