Kata Pandra, jajaran Polda Lampung masih menyelidiki keberadan perusahan swasta yang melakukan pinjaman online secara ilegal yang merugikan masyarakat khusus di Lampung.
Bukan tanpa alasan apabila pihaknya mencari keberadaan perusahaan pinjol ilegal tersebut. Sebab, kata Pandra, dalam beberapa kasus mereka menangih dengan kasar bahkan mengancam.
"Lembaga keuangan ilegal itu menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan jiwa nasabahnya," kata Pandra, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Cerita Wagub Lampung Diteror Debt Collector Pinjol, Balas Chat: Jangan Hubungi Saya Lagi...
Bukan itu saja, lanjut Pandra, penyedia pinjaman itu pun tak segan-segan untuk membuka aib dan membuat fitnah nasabah kepada pihak keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di dalam ponsel korbannya.
Kata Pandra, praktik pinjol seperti itu bukannya membantu rakyat kecil dalam mengembangkan usahanya, justru sebaliknya 'mencekik leher' masyarakat.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.