Polisi yang mendapat dari korban langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah didapat bukti permulaan yang cukup, petugas langsung mengamankan FK di rumahnya di Desa Penyawasaran, Kampar.
Kepad polisi, FK mengakui telah mengnianiaya ayahnya.
"Saat diinterogasi, pelaku FK mengakui perbuatannya dan kita lakukan penahanan," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Seorang Mertua Tikam Menantunya di Pasar, Ini Penyebabnya
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FK sudah mendekam di tahanan sel sementara Mapolsek Kampar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun 8 bulan.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.