Salin Artikel

Kronologi Seorang Anak Aniaya Ayah Kandungnya, Ini Penyebabnya

KOMPAS.com - Seorang anak di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial FK (28), tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, AF (53).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani mengatakan, pertengkaran itu berawal dari pembelian satu unit dump truk secara kredit.

"Mereka sebelumnya membeli sebuah dump truk secara bersama dengan cara kredit," kata Marupa dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Kendaraan itu, lanjutnya, awalnya dipakai oleh FK, selama dipakai sang anak, pembayaran mobil berjalan lancar.

Namun, setelah dipakai ayahnya selama tiga bulan terakhir, angsuran kredit tidak dibayar.

Petugas leasing kemudian datang ke rumah ayahnya dan akan menarik tersebut. Mengetahui itu, sang anak lalu melunasinya dan membawa mobil tersebut ke rumahnya.

"Untuk menghindari penarikan dari pihak leasing, kemudian si anak melunasi tunggakan cicilan lalu membawa truk tersebut ke rumahnya," ujar Marupa dalam keterangan tertulis yang dierima Kompas.com, Senin.


Sang ayah yang mengetahui tunggakannya mobil itu sudah dilunasi anaknya, ia lantas datang ke rumah FK dan membawa mobil itu tanpa sepengetahuannya.

Pelaku yang kesal melihat mobil tersebut dibawa oleh ayahnya, FK kemudian datang ke rumah korban hingga terjadi cekcok.

Kata Marupa, dari pengakuan korban bahwa ia didorong oleh anaknya hingga kepalanya terbentur ke bak truk dan terluka di bagian kening.

"Korban juga mengaku beberapa kali diinjak bagian rusuk oleh anaknya," ungkapnya.

Pelaku ditangkap

Sang ayah yang tak terima dengan kejadaian itu, kemudian melapor ke Polsek Kampar.


Polisi yang mendapat dari korban langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah didapat bukti permulaan yang cukup, petugas langsung mengamankan FK di rumahnya di Desa Penyawasaran, Kampar.

Kepad polisi, FK mengakui telah mengnianiaya ayahnya.

"Saat diinterogasi, pelaku FK mengakui perbuatannya dan kita lakukan penahanan," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FK sudah mendekam di tahanan sel sementara Mapolsek Kampar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun 8 bulan.

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/153420878/kronologi-seorang-anak-aniaya-ayah-kandungnya-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke