MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RC ditangkap jajaran Satuan Reserse Polres Musi Banyuasin (Muba) lantaran telah menyebarkan video hubungan intim dirinya bersama pacar melalui media sosial.
Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya korban MS (30) yang tak lain adalah pacar RC membuat laporan ke polisi akibat video hubungan intim mereka telah tersebar.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, kejadian itu berlangsung pada awal Agustus lalu dimana pelaku RC yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas datang ke rumah MS di Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Baca juga: Pelajar SMK di Jember Dicabuli Kenalan di Facebook, Pelaku Ancam Sebar Video Korban
Direkam diam-diam, lalu disebar
Ketika bertemu, keduanya lalu melakukan hubungan suami istri. Namun, tanpa diketahui RC rupanya merekam MS ketika sedang tertidur pulas dan mengenakan pakaian.
“Ketika berhubungan juga ternyata direkam oleh pelaku dengan menggunakan handphone korban,” kata Ali saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Tak Terima Diputus, Pemuda di Magetan Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacar
Usai berhubungan, RC dan MS terlibat keributan. Pelaku yang marah langsung mengambil handphone korban dan mengirimkan video itu ke beberapa nomor WhatsApp teman MS serta diposting ke Facebook.
Setelah itu, pelaku pun langsung meninggalkan korban dan pulang ke rumah.
“Kemudian korban membuat laporan dan kita melakukan penyelidikan. Tersangka selanjutnya kita tangkap di Pasar Muara Beliti Desa Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti,” ujarnya.
Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Ancam Sebar Video Asusila Mantan Pacarnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.