Salin Artikel

Takut Diputus dan Ingin Pacar Menurut, Pria Ini Sebar Video Berhubungan Intimnya

Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya korban MS (30) yang tak lain adalah pacar RC membuat laporan ke polisi akibat video hubungan intim mereka telah tersebar.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, kejadian itu berlangsung pada awal Agustus lalu dimana pelaku RC yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas datang ke rumah MS di Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Direkam diam-diam, lalu disebar

Ketika bertemu, keduanya lalu melakukan hubungan suami istri. Namun, tanpa diketahui RC rupanya merekam MS ketika sedang tertidur pulas dan mengenakan pakaian.

“Ketika berhubungan juga ternyata direkam oleh pelaku dengan menggunakan handphone korban,” kata Ali saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Usai berhubungan, RC dan MS terlibat keributan. Pelaku yang marah langsung mengambil handphone korban dan mengirimkan video itu ke beberapa nomor WhatsApp teman MS serta diposting ke Facebook.

Setelah itu, pelaku pun langsung meninggalkan korban dan pulang ke rumah.

“Kemudian korban membuat laporan dan kita melakukan penyelidikan. Tersangka selanjutnya kita tangkap di Pasar Muara Beliti Desa Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti,” ujarnya.


Alasan takut diputus, pelaku rekam korban agar menuruti keinginannya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RC nekat merekam dan menyebarkan video hubungan intimnya bersama MS karena takut akan diputuskan. Dimana ia selama ini telah menjalin asmara bersama korban.

Selain itu, video tersebut rencananya akan digunakan pelaku untukmengancam korban agar mereka dapat menikah.

“Alasan tersangka membuat video tersebut dikarenakan agar korban bisa menuruti kehendaknya seperti menyuruh korban datang ke Muara Beliti dan juga tersangka mengancam korban apabila tidak ingin menikah dengan tersangka maka harus memberikan uang sebesar Rp 6 juta. Apabila korban tidak memberikan uang tersebut, maka video pornografi tersebut akan disebarluaskan,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, RC dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nmor 11 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/15/085150178/takut-diputus-dan-ingin-pacar-menurut-pria-ini-sebar-video-berhubungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke