YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (42) ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya L, warga Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan, kejadian itu berawal saat L melakukan pijat tradisional di rumah S pada Maret 2021 lalu.
Pelaku S kemudian meminta L membuka seluruh pakaiannya.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebar Video Mesum Mantan Pacarnya
Beberapa waktu kemudian, L mendapat kiriman video yang memperlihatkan dirinya tanpa busana dari nomor tak dikenal.
“Setelah bertemu, S mengancam akan menyebarluaskan video tersebut,” kata Suryanto saat dihubungi wartawan Jumat (4/6/2021).
Merasa terancam, L melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.
S kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolres Gunungkidul pada Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Suryanto, S mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan L selama 8 bulan terakhir.
Baca juga: Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pria di Sleman Ditangkap Polisi
Namun, hubungan asmaranya belum lama ini berakhir karena L minta putus.
S yang tidak terima dengan perlakuan L mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.
Atas perbuatannya, S meringkuk di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul dengan dijerat Undang-Undang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.