YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (42) ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya L, warga Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan, kejadian itu berawal saat L melakukan pijat tradisional di rumah S pada Maret 2021 lalu.
Pelaku S kemudian meminta L membuka seluruh pakaiannya.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebar Video Mesum Mantan Pacarnya
Beberapa waktu kemudian, L mendapat kiriman video yang memperlihatkan dirinya tanpa busana dari nomor tak dikenal.
“Setelah bertemu, S mengancam akan menyebarluaskan video tersebut,” kata Suryanto saat dihubungi wartawan Jumat (4/6/2021).
Merasa terancam, L melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul.
S kemudian ditangkap dan digelandang ke Mapolres Gunungkidul pada Rabu (2/6/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Suryanto, S mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan L selama 8 bulan terakhir.
Baca juga: Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pria di Sleman Ditangkap Polisi
Namun, hubungan asmaranya belum lama ini berakhir karena L minta putus.
S yang tidak terima dengan perlakuan L mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.
Atas perbuatannya, S meringkuk di ruang tahanan Mapolres Gunungkidul dengan dijerat Undang-Undang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.