Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Diputus dan Ingin Pacar Menurut, Pria Ini Sebar Video Berhubungan Intimnya

Kompas.com - 15/10/2021, 08:51 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RC ditangkap jajaran Satuan Reserse Polres Musi Banyuasin (Muba) lantaran telah menyebarkan video hubungan intim dirinya bersama pacar melalui media sosial.

Kasus ini terbongkar setelah sebelumnya korban MS (30) yang tak lain adalah pacar RC membuat laporan ke polisi akibat video hubungan intim mereka telah tersebar.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, kejadian itu berlangsung pada awal Agustus lalu dimana pelaku RC yang merupakan warga Kabupaten Musi Rawas datang ke rumah MS di Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Baca juga: Pelajar SMK di Jember Dicabuli Kenalan di Facebook, Pelaku Ancam Sebar Video Korban

Direkam diam-diam, lalu disebar

Ketika bertemu, keduanya lalu melakukan hubungan suami istri. Namun, tanpa diketahui RC rupanya merekam MS ketika sedang tertidur pulas dan mengenakan pakaian.

“Ketika berhubungan juga ternyata direkam oleh pelaku dengan menggunakan handphone korban,” kata Ali saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Tak Terima Diputus, Pemuda di Magetan Sebar Video Asusila dengan Mantan Pacar

Usai berhubungan, RC dan MS terlibat keributan. Pelaku yang marah langsung mengambil handphone korban dan mengirimkan video itu ke beberapa nomor WhatsApp teman MS serta diposting ke Facebook.

Setelah itu, pelaku pun langsung meninggalkan korban dan pulang ke rumah.

“Kemudian korban membuat laporan dan kita melakukan penyelidikan. Tersangka selanjutnya kita tangkap di Pasar Muara Beliti Desa Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti,” ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pria Ini Ancam Sebar Video Asusila Mantan Pacarnya

 

Alasan takut diputus, pelaku rekam korban agar menuruti keinginannya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka RC nekat merekam dan menyebarkan video hubungan intimnya bersama MS karena takut akan diputuskan. Dimana ia selama ini telah menjalin asmara bersama korban.

Selain itu, video tersebut rencananya akan digunakan pelaku untukmengancam korban agar mereka dapat menikah.

“Alasan tersangka membuat video tersebut dikarenakan agar korban bisa menuruti kehendaknya seperti menyuruh korban datang ke Muara Beliti dan juga tersangka mengancam korban apabila tidak ingin menikah dengan tersangka maka harus memberikan uang sebesar Rp 6 juta. Apabila korban tidak memberikan uang tersebut, maka video pornografi tersebut akan disebarluaskan,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, RC dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nmor 11 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

Regional
PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

Regional
Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Regional
Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Regional
Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Regional
Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Regional
Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Regional
Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Kebakaran Rumah di Ambon, Penghuni Tewas Terjebak Kobaran Api

Regional
Jatuh Saat Terbangkan Paramotor Pantau Pacu Jalur Mini, 2 Perwira Polisi Terluka

Jatuh Saat Terbangkan Paramotor Pantau Pacu Jalur Mini, 2 Perwira Polisi Terluka

Regional
Uang Zakat Fitrah Rp 13,8 Juta Hangus Dipertaruhkan di Judi 'Online' oleh Kepala Dusun di Boalemo

Uang Zakat Fitrah Rp 13,8 Juta Hangus Dipertaruhkan di Judi "Online" oleh Kepala Dusun di Boalemo

Regional
Siswi SMA di Maluku Tengah Diperkosa Ayah Kandung

Siswi SMA di Maluku Tengah Diperkosa Ayah Kandung

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 19 Kali Pagi Ini

Gunung Ile Lewotolok Meletus 19 Kali Pagi Ini

Regional
Mobil Elf Masuk Jurang di Aceh Besar, 23 Orang Terluka

Mobil Elf Masuk Jurang di Aceh Besar, 23 Orang Terluka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com