Alasan takut diputus, pelaku rekam korban agar menuruti keinginannya
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RC nekat merekam dan menyebarkan video hubungan intimnya bersama MS karena takut akan diputuskan. Dimana ia selama ini telah menjalin asmara bersama korban.
Selain itu, video tersebut rencananya akan digunakan pelaku untukmengancam korban agar mereka dapat menikah.
“Alasan tersangka membuat video tersebut dikarenakan agar korban bisa menuruti kehendaknya seperti menyuruh korban datang ke Muara Beliti dan juga tersangka mengancam korban apabila tidak ingin menikah dengan tersangka maka harus memberikan uang sebesar Rp 6 juta. Apabila korban tidak memberikan uang tersebut, maka video pornografi tersebut akan disebarluaskan,” jelas Kasat.
Atas perbuatannya, RC dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 atau pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nmor 11 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.