Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Menikahi Tak Kunjung Ditepati, Pria Ini Dilaporkan dengan Tuduhan Penipuan

Kompas.com - 14/10/2021, 13:28 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Janji untuk menikahi tak kunjung ditepati, AK (30) warga Tanggamus, Lampung, akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penangkapan ini atas laporan wanita bernama S (38), warga Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, dengan tuduhan penipuan.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menjelaskan, kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku di akun media sosial Facebook.

Baca juga: Ibu 6 Anak Terancam Hukuman Mati di Malaysia, TKW Ilegal Tergiur Upah Besar untuk Pulang

 

Sekitar bulan September tahun 2020 korban dikirimi pesan oleh akun Facebook atas nama Gery M, kemudian komunikasi mereka lanjutkan melalui WhatsApp.

Komunikasi di antara keduanya terus berlanjut. Pada bulan Desember 2020 keduanya sepakat untuk bertemu di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Setelah bertemu, intensitas hubungan keduanya semakin dekat.

Sekitar bulan Januari 2021 sampai Agustus 2021, AK sering minta uang dari korban dengan alasan pinjam, dan untuk modal usaha.

"Pelaku juga berjanji akan menikahi korban," kata Suryanto saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: TKW Asal Sulawesi Barat Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga: Belum Ada Pendampingan

Pada akhirnya, S meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan sepeda motor. Oleh pelaku, korban diminta untuk mentransfer uang yang akan digunakan untuk membeli sepeda motor, pelaku berjanji akan mencarikan sepeda motor sesuai keinginan korban.

"Korban yang sudah terlanjur percaya kemudian memberikan uang sebesar Rp14.000.000," kata Suryanto.

Namun, sepeda motor yang dijanjikan sampai saat ini belum diterima oleh korban. Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Vario 150 itu, pelaku tidak pernah memberitahukannya.

"Janji pelaku untuk menikahi korban tidak juga ditepati, korban yang merasa sudah tertipu akhirnya membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Gunungkidul," ucap dia.

Korban mengalami kerugian total sebanyak Rp 75.000.000.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kertas bukti transaksi transfer, buku rekening, ATM dan dua buah handphone.

"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," kata Suryanto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com