Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Meninggal Jatuh Saat Layangan, Bocah 13 Tahun di Bali Diduga Tewas Dianiaya, Ayahnya Jadi Tersangka

Kompas.com - 13/10/2021, 07:44 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IKS (13), bocah asal Karangasem, Bali diduga tewas dianiaya ayah kandungnya.

Kasus tersebut terbongkar setelah keluarga curiga ada sejumlah luka lebam di tubuh IKS saat jenazahnya dimandikan.

Saat itu sang ayah, INK mengaku anaknya meninggal setelah jatuh saat bermain layang-layang bersama adiknya.

Baca juga: Hasil Autopsi Anak 13 Tahun di Bali Ada Tindak Kekerasan, Ayah Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Menurut INK, ia langsung membawa IKS ke dukun, namun nyawanya tetap tak tertolong.

Sebelum meninggal, INK menyebut anaknya ambruk dan kepalanya terbentur lantai. Bocah 13 tahun itu juga kemudian kejang, muntah dan diare.

Peristiwa tersebut terkadi pada September 2021.

Walaupun anggota keluarga lainnya merasa curiga, jenazah IKS tetap dikuburkan

"Keluarga dan kerabat, dilihat adanya kejanggalan-kejanggalan, namun tetap dimakamkan atau dikubur," ucap Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Makam Anak 13 Tahun yang Diduga Dianiaya Ayah Dibongkar, Polisi Temukan Luka Kekerasan di Tubuh Korban

Makam dibongkar, sang ayah jadi tersangka

Setelah beberapa hari berselang, keluarga kemudian melaporkan kejanggalan itu kepada Polres Karangasem.

Atas izin pihak keluarga, makam bocah 13 tahun tersebut dibongkar untuk kepenting otopsi pada Selasa (5/10/2021).

Dari hasil otopsi RSUP Sanglah pada Minggu (10/10/2021), ditemukan ada luka akibat kekerasan di tubuh IKS.

Baca juga: Kronologi Siswa SMK Tewas Dianiaya Teman Sendiri, Pelaku Emosi Mulutnya Diolesi Garam Saat Tidur

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan INK sebagai tersangka karena ia diduga menganiaya anak kandungnya hingga tewas.

"Dari hasil petunjuk, bukti, saksi ahli memang mengatakan bahwa ada tindak kekerasan yang diduga dilakukan salah satu orang tuanya sehingga sudah kita naikkan statusnya (ayahnya) sebagai tersangka," kata Ricko.

Atas perbuatannya itu, IKN dijerat Pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 25 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com