YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono menyebut pertambangan yang berada di bantaran Sungai Progo tidak semuanya ilegal.
Untuk itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan tambang-tambang pasir tersebut.
"Belum tentu ilegal kami baru mendata ya, prinsip kalau di kali (sungai) kan boleh yang penting tidak merusak jembatan dan sebagainya," ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: GKR Hemas Sidak Lokasi Penambangan Pasir di Bantaran Sungai Progo
Lebih lanjut Sultan menjelaskan, kondisi tambang pasir di sepanjang Sungai Progo berbeda kondisinya dengan pertambangan pasir di Lereng Gunung Merapi.
Perbedaannya adalah tambang pasir yang berada di lereng Gunung Merapi saat pasir ditambang maka akan hilang dan dibutuhkan reklamasi untuk penanggulangan pasca penambangan.
Sedangkan, pasir yang ditambang di area sungai, material pasir yang diambil tertutup kembali oleh pasir yang dibawa oleh arus sungai.
"Kalau di Merapi itukan barang e ilang, jadi rusak mestinya kan direklamasi tapi kan tidak dilakukan. Kalau di kali kan otomatis diambil, dari atas kan pasti datang lagi," jelas Sultan.
Secara aturan, menurut Sultan, penambangan pasir di area sungai memang dibolehkan tetapi harus mengantongi izin.
"Prinsip di kali kan bisa, sekarang baru didata sama PU. Karena izin kan dari Jakarta (pemerintah pusat)," kata Sultan.
Disinggung terkait Sultan Ground (SG) yang diduga ikut ditambang, Sultan menegaskan bahwa tindakan itu adalah pencurian.
"Ya tanah Keraton ditambang dan hilang, berarti nyuri," tegas Sultan.
Baca juga: Menambang Pasir Ilegal di Sungai Progo Yogya dengan Mesin Sedot, Pria Ini Ditangkap
Sebelumnya beradar informasi warga Padukuhan Nengahan, Trimurti, Srandakan, Bantul, Yogyakarta meminta agar aktivitas penambangan pasir di sepanjang Kali Progo dihentikan.
Keluhan itu disampaikan warga kepada Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat melakukan kunjungan ke daerah itu secara mendadak, Senin (11/10/2021).
Salah satu warga Nengahan, Marsudi Harjono mengaku sudah bingung untuk mengadu ke mana lagi soal penambangan pasir ini. Dirinya hanya berharap kepada Keraton Yogyakarta.
"Warga sudah bingung harus mengadu kemana lagi. Harapan kami tinggal kepada Ngarsa Dalem dan keraton. Mohon dengan sangat ini (lokasi penambangan) segera ditutup," kata Marsudi Harjono, warga Nengahan kepada GKR Hemas.