Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semuanya Ilegal, Tambang Pasir di Sungai Progo Didata oleh Pemprov DIY

Kompas.com - 13/10/2021, 07:37 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

Marsudi menceritakan sejak tahun 1963 bantaran Sungai Progo dimanfaatkan warga untuk menanam rumput pakan ternak dan saturan. Tak hanya rumput, dulu di sepanjang bantaran sungai banyak ditumbuhi pohon kelapa.

Marsudi menambahkan, akibat dari aktivitas penambangan pasir di padukuhan tempat tinggalnya membuat lebih dari 8 hektar lahan rusak.

Selain itu, para penambang juga mengambil pasir di Kali Progo hingga kedalaman 20 meter.

Sementara itu, GKR Hemas menyatakan dirinya akan langsung menyampaikan kepada Sultan HB X agar segera ditindaklanjuti.

"Saya sekarang sudah melihat sendiri. Untuk itu hal ini akan langsung saya sampaikan kepada Ngarsa Dalem agar bisa segera ditindak lanjuti," kata GKR Hemas di depan warga yang berada di lokasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com