Salin Artikel

Tak Semuanya Ilegal, Tambang Pasir di Sungai Progo Didata oleh Pemprov DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono menyebut pertambangan yang berada di bantaran Sungai Progo tidak semuanya ilegal.

Untuk itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan tambang-tambang pasir tersebut.

"Belum tentu ilegal kami baru mendata ya, prinsip kalau di kali (sungai) kan boleh yang penting tidak merusak jembatan dan sebagainya," ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (12/10/2021).

Lebih lanjut Sultan menjelaskan, kondisi tambang pasir di sepanjang Sungai Progo berbeda kondisinya dengan pertambangan pasir di Lereng Gunung Merapi.

Perbedaannya adalah tambang pasir yang berada di lereng Gunung Merapi saat pasir ditambang maka akan hilang dan dibutuhkan reklamasi untuk penanggulangan pasca penambangan.

Sedangkan, pasir yang ditambang di area sungai, material pasir yang diambil tertutup kembali oleh pasir yang dibawa oleh arus sungai.

"Kalau di Merapi itukan barang e ilang, jadi rusak mestinya kan direklamasi tapi kan tidak dilakukan. Kalau di kali kan otomatis diambil, dari atas kan pasti datang lagi," jelas Sultan.

Secara aturan, menurut Sultan, penambangan pasir di area sungai memang dibolehkan tetapi harus mengantongi izin.

"Prinsip di kali kan bisa, sekarang baru didata sama PU. Karena izin kan dari Jakarta (pemerintah pusat)," kata Sultan.

Disinggung terkait Sultan Ground (SG) yang diduga ikut ditambang, Sultan menegaskan bahwa tindakan itu adalah pencurian.

"Ya tanah Keraton ditambang dan hilang, berarti nyuri," tegas Sultan.

Sebelumnya beradar informasi warga Padukuhan Nengahan, Trimurti, Srandakan, Bantul, Yogyakarta meminta agar aktivitas penambangan pasir di sepanjang Kali Progo dihentikan.

Keluhan itu disampaikan warga kepada Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat melakukan kunjungan ke daerah itu secara mendadak, Senin (11/10/2021).

Salah satu warga Nengahan, Marsudi Harjono mengaku sudah bingung untuk mengadu ke mana lagi soal penambangan pasir ini. Dirinya hanya berharap kepada Keraton Yogyakarta.

"Warga sudah bingung harus mengadu kemana lagi. Harapan kami tinggal kepada Ngarsa Dalem dan keraton. Mohon dengan sangat ini (lokasi penambangan) segera ditutup," kata Marsudi Harjono, warga Nengahan kepada GKR Hemas.

Marsudi menceritakan sejak tahun 1963 bantaran Sungai Progo dimanfaatkan warga untuk menanam rumput pakan ternak dan saturan. Tak hanya rumput, dulu di sepanjang bantaran sungai banyak ditumbuhi pohon kelapa.

Marsudi menambahkan, akibat dari aktivitas penambangan pasir di padukuhan tempat tinggalnya membuat lebih dari 8 hektar lahan rusak.

Selain itu, para penambang juga mengambil pasir di Kali Progo hingga kedalaman 20 meter.

Sementara itu, GKR Hemas menyatakan dirinya akan langsung menyampaikan kepada Sultan HB X agar segera ditindaklanjuti.

"Saya sekarang sudah melihat sendiri. Untuk itu hal ini akan langsung saya sampaikan kepada Ngarsa Dalem agar bisa segera ditindak lanjuti," kata GKR Hemas di depan warga yang berada di lokasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/073745278/tak-semuanya-ilegal-tambang-pasir-di-sungai-progo-didata-oleh-pemprov-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke