Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menambang Pasir Ilegal di Sungai Progo Yogya dengan Mesin Sedot, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 28/01/2020, 23:31 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap satu orang pelaku penambangan pasir ilegal di Sungai Progo.

Pelaku berinisial BS ini berperan sebagai penanggung jawab penambangan.

"Beberapa hari lalu dilakukan penangkapan dan ditahan terhadap pelaku inisial BS (41) warga Minggir, Sleman. Berdasarkan laporan polisi tanggal 21 Januari 2020," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto dalam jumpa pers, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi, Mantan Kades Ditangkap

Yuliyanto menyampaikan, penambangan ilegal ini bertempat di Sungai Progo tepatnya di sebelah utara Jembatan Ngapak, Minggir, Kabupaten Sleman.

Di dalam aktivitas penambangan ini, BS berperan sebagai penanggung jawab.

Pelaku berinisial BS ini melakukan aktivitas penambangan dengan cara menggunakan mesin sedot.

"Yang bersangkutan melakukan penambangan tanpa izin apakah itu IUP, IPR atau IUPK ," jelasnya.

Kasubdid IV Ditreskrimsus Polda DIY AKBP M. Qori Oktohandoko menjelaskan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini sudah dilakukan oleh BS selama dua bulan.

"Dua bulan sudah melakukan tetapi tidak terus- menerus. Jadi pada saat mereka lenggang melakukan praktik penambangan ilegal, sempat berhenti lalu melakukan lagi," ujarnya.

Baca juga: Kota Tasikmalaya Surga Tambang Pasir Ilegal

Menurutnya mesin sedot yang digunakan untuk menambang pasir ilegal sudah dimodifikasi. Mesin tersebut sudah ditambah dengan ban. Tujuannya, agar mudah dibawa pergi ketika ada petugas.

"Dia (BS) sebagai penanggung jawab dan pemodalnya sekaligus yang merangkai mesin sedot ini," ucapnya.

Dari aktivitas penambangan ilegal ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin sedot yang sudah dimodifikasi, tiga paralon, dua selang, satu unit dump truk dan satu unit handphone.

Akibat perbuatnya BS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK ancaman hukumanya maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com