Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler menjelaskan, penyidikan perkara pengadaan mobil Sigap sampai saat ini tidak dihentikan.
Namun, karena ada permintaan dari Bupati agar perkaranya dialihkan ke Inspektorat Pemkab Pamekasan, sementara waktu penyidikan masih menunggu hasil dari audit dari Inspektorat.
Informasi yang diterima oleh Ginung, audit internal sudah dilakukan Inspektorat.
Baca juga: Telan Biaya Rp 3 Miliar, Jalan di Pamekasan yang Baru Dikerjakan Sudah Ambles
"Katanya sudah ada sanksi administrasi dan pengembalian kerugian dari pihak rekanan pengadaan mobil Sigap," terang Ginung.
Mengenai kelanjutan penyidikan, Ginung masih belum memberikan kepastian waktu dan masih menunggu petunjuk dari Kajari Pamekasan.
Namun, Ginung menegaskan bahwa perkaranya tidak dihentikan.
"Tidak ada kata penghentian penyidikan. Kami mau minta petunjuk pimpinan dulu bagaimana kelanjutannya," tegasnya.
Pengadaan mobil Sigap untuk melayani kesehatan warga di Pamekasan ini, menelan anggaran sebesar Rp 36 miliar dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2019.
Mobil tersebut diberikan kepada 178 desa di seluruh Pamekasan. Dari anggaran tersebut, ada tiga item pembelanjaan.
Pertama pengadaan 178 unit mobil Rp 32 miliar.
Kedua belanja karoseri dan branding mobil Rp 1,6 miliar dan pembelanjaan ketiga berupa 178 tandu pasien Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Krisis Pejabat di Pamekasan, Satu Orang sampai Rangkap 3 Jabatan
Dari tiga item belanja pengadaan tersebut, baru satu perkara yang diselidiki yakni belanja pengadaan karoseri dan branding mobil bertambah Bupati dan wakil bupati Pamekasan.
Menurut Ginung, Kejari ingin fokus pada satu perkara dulu sebelum menangani dua perkara lainnya.
Pihak-pihak yang sudah diperiksa dalam perkara ini ada 25 kepala desa, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Pamekasan serta pihak pemenang proyek.
Setelah dilaksankan penyelidikan dan penyitaan barang bukti, Kejari Pamekasan menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada September tahun 2020 kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.